Runutan Aksi ART Rampas Aset Nirina Zubir: Palsukan Dokumen-Balik Nama

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 18 Nov 2021 16:16 WIB
Jakarta -

Polda Metro Jaya membongkar praktik mafia tanah yang merampas aset-aset keluarga Nirina Zubir senilai Rp 17 miliar. Praktik mafia tanah ini diotaki mantan asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina Zubir, Riri Khasmita.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, meski Riri diketahui sebagai pelaku utama dalam aksi mafia tanah tersebut, tindakan dari Riri tidak berdiri sendiri. Tubagus Ade menyebut aksi dari Riri tidak bisa dilepaskan dari peran notaris dan PPAT.

"Hal ini tidak akan terjadi secara sempurna hampir semua 99,9 persen kasus perkara tanah tidak dikerjakan oleh satu orang dan melibatkan berbagai macam profesi. Salah satunya adalah notaris. Kenapa? Karena terjadinya peralihan hak atas objek tidak bergerak dengan cara yang salah. Pintunya adalah melalui notaris," kata Tubagus Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Palsukan Akta Kuasa Menjual

Tubagus Ade mengatakan, dari kasus mafia tanah di aset keluarga Nirina Zubir, pelaku awalnya memalsukan akta kuasa menjual. Lewat surat itu pelaku Riri seolah-olah memiliki kuasa untuk menjual sertifikat tanah milik keluarga Nirina.

"Jadi dibuat oleh notaris, seolah-olah tersangka ini berhak menjual terhadap objek itu," ungkapnya.

Palsukan AJB di Notaris

Tersangka Riri Khasmita kemudian menghubungi tiga notaris yang membantunya memalsukan surat akta. Dari pemalsuan akta kuasa menjual, muncul proses jual beli sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir.

"Bagaimana proses pembuatannya? Pertama akta kuasa mejualnya, dari akta kuasa menjual lahirlah peristiwa jual-beli, lahirlah akta jual-beli. Setelah itu diurus di BPN untuk balik nama," ujar Tubagus Ade.


Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....




(ygs/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork