Jaksa kemudian bertanya apakah Michael Rolandi sebagai Kepala Inspektorat masuk dalam tim monitoring dan evaluasi program rumah DPR Rp 0 yang dibentuk Anies. Michael lagi-lagi mengaku tidak mendapat informasi tentang tim tersebut.
"Seingat saya dibentuk tim untuk melakukan monitoring kegiatan strategis daerah (KSD), salah satunya adalah dalam rangka DP Rp 0. Tim monitoring KSD ini secara rutin dan itu bahkan dimasukkan dalam kontrak kinerja untuk masing-masing KSD yang sudah diperjanjikan," papar Michael.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah Saudara masuk keanggotaan tim?" cecar jakss.
"Tim KSD ini adanya Bappeda," jawab Michael.
"Yang saya tanya bukan itu," kata jaksa.
"Saya sendiri belum pernah mengikuti kegiatan tim monitoring," jawab Michael memotong.
"Tahu siapa saja anggotanya? Inspektorat masuk tim tidak?" lanjut jaksa bertanya.
"Nggak. Saya tak terinformasi," kata Michael.
Hakim ketua Saifuddin Zuhri lantas menengahi jaksa dan Michael Rolandi. Hakim mempersilakan Michael melihat Pergub 51/2019 tersebut. Namun Michael tetap mengaku lupa.
"Setelah lihat, Saksi tahu nggak?" tanya hakim ketua Saifuddin.
"Nggak tahu, lupa," kata Michael Rolandi.
"Pernah dikasih ke Biro Hukum atau Sekretariat Daerah terkait produk pergub ini?" tanya jaksa lagi dan dijawab 'lupa' oleh Michael.
Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles dan sejumlah pejabat PT Adonara Propertindo, yakni Anja Runtuwene, Tommy Adrian, serta Rudy Hartono Iskandar. Mereka didakwa merugikan negara Rp 152 miliar terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.
"Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152.565.440.000 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 152.565.440.000," kata jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (14/10).
(zap/dwia)