Fakta baru terungkap di sidang kasus korupsi lahan untuk program rumah DP Rp 0 di Munjul, Jakarta Timur. Dalam persidangan terungkap fakta tanah di Munjul statusnya saat ini adalah milik Kongregasi Suster-suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB), dan belum beralih menjadi kepemilikan Pemprov DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan oleh Suster Fransisca Sri Kustini saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (11/11/2021). Di persidangan, Fransisca mengungkap proses transaksi jual-beli tanah Munjul dengan PT Adonara Propertindo.
Fransisca mengatakan tanah itu terletak di Jalan Asri, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, seluas 41.921 meter persegi. Dia membenarkan pihaknya sempat melakukan proses transaksi jual-beli tanah Munjul itu ke PT Adonara, namun prosesnya hanya sampai pemberian uang muka atau DP Rp 10 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, Fransisca mengatakan, Kongregasi berniat menjual tanah Munjul untuk keperluan pelayanan sosial. Kemudian dia dihubungi oleh Anja Runtuwene selaku Komisaris PT Adonara Propertindo. Anja berniat membeli tanah Munjul itu.
Akhirnya, kata Fransisca, dia dan Anja bertemu pada 25 Maret 2019. Dalam pertemuan itu disepakati pihak Kongregasi bersedia menjual tanah Munjul dengan harga Rp 2,5 juta per meter dengan luas 41.921 meter persegi.
"Ada kesepakatan, karena ada pimpinan juga, lalu memang ada kesepakatan harga tanah Munjul itu, tanah itu kami jual Rp 2,5 juta per meter semua. Artinya girik tanah 14 girik, dan 11 hak guna bangunan itu dipukul rata begitu. Mereka menyetujui dengan harga kami," jelas Fransisca.
Setelah disepakati harga tanah Rp 2,5 juta per meter, artinya Anja Runtuwene membeli tanah seluas 41.921 m2 totalnya Rp 104.802.500.000 (miliar). Atas kesepakatan itu, Fransisca menyebut Anja menyerahkan uang muka Rp 10 miliar secara bertahap. Dokumen tanah juga sudah diserahkan ke notaris Anja.
"Setelah setuju, lalu kami ditawari uang muka Rp 5 miliar, ada DP lagi 6 Mei 2019 Rp 5 miliar," katanya.
Fransisca menyebut, seiring waktu, diketahui tanah itu ternyata ada masalah zona. Fransisca mengaku pernah dihubungi Anja Runtuwene terkait masalah itu.
Menurut Fransisca, saat itu Anja mengatakan akan mengurus masalah zona itu. Diketahui, tanah Munjul merupakan zona hijau.
"Pernah disampaikan, saya WA Bu Anja 2 Mei, apakah diteruskan kalau seandainya ada zona hijau. Kalau nggak, dibatalkan. Tapi beliau menyatakan tetap melanjutkan, akan diurus," katanya.
DP Rp 10 Miliar Dikembalikan
Namun, setelah setahun berlalu, Fransisca menyebut Anja Runtuwene tidak melanjutkan pembayaran tanah Munjul. Hingga akhirnya pihak Kongregasi mengembalikan uang muka Rp 10 miliar yang diberikan Anja.
"Setahun kemudian tidak ada penyelesaian (uang pembelian Munjul)?" tanya jaksa KPK.
"Ya, tidak ada. Kami 31 Oktober 2019 mengusulkan pertemuan membahas tentang kelanjutan itu, tanggal 5 November kami akan kembalikan DP Rp 10 miliar ke pihak Bu Anja. Kalau memang nggak ada kesepakatan, kami ingin kembalikan. Lalu tanggal 18 Mei 2020, karena sudah terlalu lama, kami bermaksud kembalikan uang Rp 10 miliar ke Bu Anja. Karena sudah lama, jadi kami secara resmi membuat surat perihal pembatalan PJB dan itu kami tujukan juga ke notaris Yuriska (notaris yang ditunjuk Anja Runtuwene)," jelas Fransiska.
Saat pihak Kongregasi bersurat hendak mengembalikan uang muka itu, pihak Anja disebut membalas surat itu isinya menyatakan tetap akan membeli tanah Munjul. Namun pihak Kongregasi menyatakan tetap membatalkan penjualan tanah Munjul itu.
Fransisca mengatakan Kongregasi menerima dokumen tanah Munjul kembali karena sebelumnya dokumen dipegang notaris Anja. Dokumen diterima kembali pada 17 Agustus 2020 di Biara Salemba Tengah, Jakpus. Saat itu juga, uang muka Rp 10 miliar dikembalikan.
"Uang itu setelah ada berita acara serah-terima dokumen, kami kembalikan uang (uang Rp 10 miliar Anja Runtuwene) kami titipkan Bu Yuriska, karena kami sudah bersurat minta rekening nggak diberi," ungkapnya.
"Setelah itu ada komunikasi dengan PT Adonara?" tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab Fransisca.
Tanah Munjul Masih Kepemilikan Kongregasi Suster
Hakim ketua Saifuddin Zuhri pun bertanya kepada Fransisca terkait status tanah Munjul saat ini. Fransisca menegaskan saat ini tanah itu masih milik Kongregasi Suster-suster Carolus Boromeus dan belum berpindah tangan.
"Sekarang statusnya tanah gimana?" tanya hakim Saifuddin.
"11 HGB (hak guna bangunan) ini kami habis ada setahun sebelum harus ajukan dokumen kembali. Kami mengurus perpanjangan HGB. Kami proses November perpanjangan HGB, lalu yang 14 (girik) kami sudah urus dan sudah selesai dibuat," jelas Fransisca.
"Artinya tanah masih dalam kepemilikan Kongregasi?" kata hakim Saifuddin menegaskan.
"Ya masih milik Kongregasi. (Sampai sekarang) dokumennya ada di kami," tegas Fransisca.
Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles. Yoory didakwa memperkaya diri dan merugikan negara Rp 152 miliar terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.
"Terdakwa Yoory Corneles bersama-sama Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT Adonara Propertindo telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152.565.440.000 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 152.565.440.000," kata jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (14/10).
Lihat juga Video: Diperiksa KPK di Kasus Lahan Munjul, Anies Bicara Program Rumah di DKI