Anies Terbitkan Kepgub Perpanjangan PPKM Level 1, Begini Isinya

Anies Terbitkan Kepgub Perpanjangan PPKM Level 1, Begini Isinya

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 18 Nov 2021 11:02 WIB
Apakah PPKM Jawa Bali Diperpanjang Lagi, Simak Penjelasannya
Ilustrasi PPKM (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 COVID-19 di Ibu Kota. PPKM Level 4 berlaku hingga 29 November mendatang.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1369 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 COVID-19. Kepgub ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri terbaru Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan Level 2 dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali.

"Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 COVID-19 selama 14 hari terhitung sejak tanggal 16 November 2021 sampai dengan 29 November 2021," demikian bunyi Kepgub 1369 diktum kesatu yang dilihat Kamis (18/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepgub ini ditandatangani Anies pada 15 November 2021. Anies mengatakan penegakan sanksi bagi pelanggar Kepgub diatur dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Selain itu, masyarakat di atas 12 tahun wajib menyertakan bukti vaksinasi COVID-19 selama beraktivitas.

"Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," demikian isi Kepgub diktum kelima.

ADVERTISEMENT

Masih di dalam Kepgub yang sama, Anies menjelaskan kegiatan perkantoran non-esensial dibolehkan work from office (WFO) dengan kapasitas 75%. Selain itu, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan ditempat hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 75%.

Kemudian, mal atau pusat belanja dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00 WIB. Saat ini, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dalam mal dengan dampingan orang tua.

Konser musik juga diizinkan dengan kapasitas 75%. Tempat ibadah bisa beroperasi 75% kapasitas. dengan protokol kesehatan ketat.

Berikut ini isi lengkap Kepgub PPKM level 1 Jakarta:

(taa/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads