Rachel Vennya siang ini dijadwalkan wajib lapor di Polda Metro Jaya terkait kasus kabur karantina. Rachel Vennya tidak ditahan di kasus karantina ini.
"Iya benar (wajib lapor) hari ini," kata Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Reindra saat dihubungi, Kamis (18/11/2021).
Hingga siang ini, belum terpantau kedatangan Rachel Vennya dkk.
Selain Rachel Vennya, tiga tersangka lainnya juga dikenai wajib lapor hari ini. Tiga tersangka itu adalah kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer, manajer Maulida Khairunnia dan protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP.
"Ada empat (tersangka dikenai wajib lapor) ya," imbuh Reindra.
Rachel Vennya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kabur karantina pada Rabu (3/11). Rachel Vennya dkk dijerat dengan UU Karantina Kesehatan.
Selebgram Rachel Vennya terancam hukuman 1 tahun penjara di kasus tersebut. Rachel Vennya tidak ditahan polisi.
"Secara subjektif seperti ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas, baru kita tahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi Rabu (3/11).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....
(ygs/mea)