Timeline Mafia Rampas Tanah Rp 17 M Nirina Zubir, ART Jadi Dalangnya

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 18 Nov 2021 10:24 WIB
Jakarta -

Enam bidang tanah senilai Rp 17 miliar milik keluarga artis Nirina Zubir raib. Belakangan diketahui bahwa aset-aset tersebut dirampas oleh Riri Khasmita, asisten rumah tangga (ART) yang dipercaya mengurusi ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Martini, sejak 2009.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus mafia tanah ini. Kelima tersangka adalah Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, serta tiga orang notaris bernama Faridah, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan.

Berikut ini timeline perampasan aset senilai Rp 17 miliar yang dilakukan ART Nirina Zubir:


2018: Sertifikat Tanah Ibunda Nirina 'Hilang'

Dalam menjalankan aksinya, Riri Khasmita diduga secara diam-diam menguasai sertifikat tanah ibunda Nirina Zubir. Ibunda Nirina Zubir kemudian menduga sertifikat tanahnya telah hilang.

Riri, yang telah dipercaya sebagai ART, kemudian meyakinkan ibunda Nirina Zubir untuk membantu mengurus sertifikat tanah yang hilang itu.

"Sekira pertengahan tahun 2018, Ny Cut Indria Martini mengatakan kepada para anaknya (Fadhlan Karim, Vinta Kurniawaty, dan Nirina Raudatul Jannah atau Nirina Zubir) bahwa sertifikat tersebut di atas hilang dan sedang diurus oleh Riri Khasmita (asisten rumah tangga)," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...




(mea/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork