JPU Kutip Putusan Ratna Sarumpaet
Selain itu, jaksa mengutip putusan Hakim PN Jaksel terkait kasus hoax menimbulkan keonaran terdakwa Ratna Sarumpaet. Jaksa Alfa Dera mengutip pertimbangan majelis hakim yang dipimpin Joni selaku hakim ketua, serta Krisnugroho, dan Mery Taat Anggarasih sebagai Hakim Anggota dalam perkara nomor 203/Pid.SUS/2019/PN.Jkt.Sel, yang berbunyi:
'Menimbang, bahwa menurut hemat majelis untuk dapatnya diterapkan keonaran menurut pasal ini, kekacauan, huru-hara dan benturan fisik seperti yang dimaksud Penasehat Hukum Terdakwa itu tidak harus benar-benar telah terjadi, akan tetapi sudah cukup apabila dari benih-benih kekacauan itu telah tampak dan muncul ke permukaan, dan kegaduhan telah terjadi dalam masyarakat oleh karena itu majelis tidak sependapat dengan Penasehat hukum terdakwa yang berpendapat bahwa keributan dan keonaran yaitu terjadinya benturan fisik harus benar-benar telah terjadi dan hanya dapat dihentikan dengan menggunakan kekuatan aparat keamanan atau polisi'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangan putusan kasus Ratna Sarumpaet, majelis hakim berpendapat keonaran tidak harus benar-benar telah terjadi, akan tetapi sudah cukup apabila dari benih-benih kekacauan itu telah tampak dan muncul ke permukaan dan kegaduhan telah terjadi dalam masyarakat.
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka majelis berkesimpulan unsur dengan sengaja dalam bentuk dolus eventualis yang menerbitkan keonaran di kalangan rakyat telah terpenuhi," kata JPU Alfa Dera membacakan pertimbangan hakim kasus Ratna Sarumpaet.
(yld/dhn)