Adam Ibrahim, terdakwa penyebar hoax babi ngepet di Depok, Jawa Barat, dituntut 3 tahun penjara. Kedua anak terdakwa juga terpaksa putus sekolah karena terkendala biaya.
"Saya punya 2 anak. Sekarang mereka putus sekolah karena saya yang biayain semua. Adik saya juga tidak bisa melanjutkan kuliahnya, karena saya andelannya," kata Adam, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, di PN Depok, Depok, Selasa (2/11/2021).
Adam menyebut keluarganya telantar lantaran dia menjadi tulang punggung keluarga. Adam mengaku, selain berdakwah, dia biasanya membuat kerajinan keranjang, tetapi saat dia ditahan istrinya tidak bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena setiap hari selain dakwah kerjaan saya membuat perajin kandang," ujarnya.
Adam pun meminta maaf kepada warga yang telah dibohongi, terutama yang melakukan telanjang bulat saat menangkap babi ngepet. Adam pun mengaku telah bertobat dan tidak mau mengulangi kesalahannya.
"Saya minta maaf dan di polsek juga sampai saat ini saya tidak pernah berhenti yang namanya salat sunah tobat, segala macem," kata Adam.
"Saya mohon ampun kepada Allah SWT karena semua keluarga saya anak saya yang menjadi korban atas ulah saya. Demi Allah demi Rasul saya tidak akan mengulangi hal ini. Setelah ini saya akan hijrah," ujarnya.
Dituntut 3 Tahun Penjara
Adam Ibrahim, yang terjerat kasus hoax babi ngepet di Depok, dituntut tiga tahun penjara. Adam Ibrahim dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong.
"Menuntut, satu, menyatakan Terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa penuntut umum Alfa Dera di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/11).
Tonton video 'Dituntut 3 Tahun, Perekayasa Babi Ngepet di Depok Keberatan':
Simak selengkapnya di halaman berikut