Balada Terdakwa Babi Ngepet: Anak Putus Sekolah, Kini Dituntut 3 Tahun Bui

Balada Terdakwa Babi Ngepet: Anak Putus Sekolah, Kini Dituntut 3 Tahun Bui

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 10 Nov 2021 07:23 WIB
Ustaz Adam Ibrahim jadi tersangka hoax babi ngepet di Depok
Adam Ibrahim (Bagus/detikcom)
Jakarta -

Adam Ibrahim, terdakwa penyebar hoax babi ngepet di Depok, Jawa Barat, dituntut 3 tahun penjara. Kedua anak terdakwa juga terpaksa putus sekolah karena terkendala biaya.

"Saya punya 2 anak. Sekarang mereka putus sekolah karena saya yang biayain semua. Adik saya juga tidak bisa melanjutkan kuliahnya, karena saya andelannya," kata Adam, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, di PN Depok, Depok, Selasa (2/11/2021).

Adam menyebut keluarganya telantar lantaran dia menjadi tulang punggung keluarga. Adam mengaku, selain berdakwah, dia biasanya membuat kerajinan keranjang, tetapi saat dia ditahan istrinya tidak bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena setiap hari selain dakwah kerjaan saya membuat perajin kandang," ujarnya.

Adam pun meminta maaf kepada warga yang telah dibohongi, terutama yang melakukan telanjang bulat saat menangkap babi ngepet. Adam pun mengaku telah bertobat dan tidak mau mengulangi kesalahannya.

ADVERTISEMENT

"Saya minta maaf dan di polsek juga sampai saat ini saya tidak pernah berhenti yang namanya salat sunah tobat, segala macem," kata Adam.

"Saya mohon ampun kepada Allah SWT karena semua keluarga saya anak saya yang menjadi korban atas ulah saya. Demi Allah demi Rasul saya tidak akan mengulangi hal ini. Setelah ini saya akan hijrah," ujarnya.

Dituntut 3 Tahun Penjara

Adam Ibrahim, yang terjerat kasus hoax babi ngepet di Depok, dituntut tiga tahun penjara. Adam Ibrahim dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong.

"Menuntut, satu, menyatakan Terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa penuntut umum Alfa Dera di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/11).

Tonton video 'Dituntut 3 Tahun, Perekayasa Babi Ngepet di Depok Keberatan':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikut

Jaksa meyakini perbuatan terdakwa Adam Ibrahim melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Terdakwa dituntut 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adam Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," katanya.

Adam Ibrahim pun mengaku akan mengajukan pleidoi terkait tuntutan tersebut.

"Mengajukan pleidoi, Yang Mulia," kata Adam di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/11).

Pengacara Adam, Edison, mengatakan pihaknya akan mengajukan pleidoi secara tertulis. Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (16/9) pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa.

Edison mengaku keberatan atas tuntutan jaksa 3 tahun penjara terhadap kliennya. Hal itu disampaikan Edison usai persidangan.

"Masyarakat itu sebetulnya tidak dirugikan dengan adanya, kalaupun itu dianggap berita keonaran, kalau dianggap berita keonaran, apa ada kerusuhan atau ada dampak-dampak yang lain? Kan terlihatnya tidak, tapi cuma mereka masyarakat yang menonton itu hanya penasaran apakah betul itu ada babi atau nggak," kata Edison.

Kasus hoax babi ngepet di Depok ini bermula saat adanya isu dugaan babi ngepet di Bedahan, Depok, hingga membuat kerumunan. Saat itu viral orasi Adam tentang penangkapan babi ngepet di media sosial.

Adam Ibrahim kemudian mengaku bahwa babi itu merupakan hewan babi, bukan babi ngepet. Babi itu dibelinya secara online.

Adam lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax babi ngepet. Adam pun disidangkan di Pengadilan Negeri Depok.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads