Pengusaha asal Sulawesi Selatan (Sulsel) Zainal Tayeb dituntut pidana selama tiga tahun penjara. Zainal disebut jaksa memberikan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung I Ketut Maha Agung dalam keterangan resminya, Selasa (16/11/2021).
"Menyatakan terdakwa Zainal Tayeb terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 266 ayat (1) KUHP," tambahnya.
Maha Agung mengatakan, terdakwa memberikan keterangan kepada notaris memiliki delapan buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas total 13.700 meter persegi. Luas tersebut untuk dimasukkan ke salah satu klausul dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 tentang Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Penjualan.
Akta tersebut ditandatangani oleh terdakwa selaku pihak pertama dan saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam selaku pihak kedua. Namun faktanya delapan SHM tersebut hanya memiliki luas total 8.892 meter persegi.
"Terdakwa dalam memberikan keterangan kepada notaris bila terdakwa memiliki delapan buah sertifikat hak milik dengan luas total 13.700 meter persegi. Padahal faktanya delapan buah sertifikat hak milik tersebut hanya memiliki luas total 8.892 meter persegi," jelas Maha Agung.
Maha Agung mengungkapkan, dengan adanya akta tersebut, saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam diharuskan membayar delapan SHM dengan luas total 13.700 meter persegi dengan total harga Rp 61.650.000.000 dengan sebelas kali termin pembayaran.
"Namun pada faktanya delapan SHM yang menjadi objek akta hanya memiliki total luasan 8.892 meter persegi sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi Hedar Giacomo Boy Syam mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 21,6 miliar," ungkap Maha Agung.
(knv/knv)