Eks Kepala Perpus UIN Makassar Dituntut 3 Tahun Bui di Kasus Uang Palsu

Eks Kepala Perpus UIN Makassar Dituntut 3 Tahun Bui di Kasus Uang Palsu

Andi Sitti Nurfaisah - detikNews
Jumat, 25 Jul 2025 13:45 WIB
2 Terdakwa kasus sindikat uang palsu dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel
Dua terdakwa kasus sindikat uang palsu dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Jakarta -

Dua terdakwa kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar, mantan Kepala Perpustakaan UIN Makassar Muhammad Manggabarani dan Sri Wahyudi, dituntut 3 tahun penjara. Keduanya juga dituntut hukuman membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Kedua terdakwa tersebut menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Jumat (25/7/2025). Kedua terdakwa menjalani sidang tuntutan secara terpisah.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Manggabarani berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa Aria Perkasa Utama saat membacakan amar tuntutannya, dilansir detikSulsel, Jumat (23/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," katanya.

Jaksa menilai kedua terdakwa tersebut melanggar Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan subsider tim penuntut umum.

"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider penuntut umum Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," jelas Aria.

Baca berita selengkapnya di sini.

(rdp/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads