Dua terdakwa kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar, mantan Kepala Perpustakaan UIN Makassar Muhammad Manggabarani dan Sri Wahyudi, dituntut 3 tahun penjara. Keduanya juga dituntut hukuman membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Kedua terdakwa tersebut menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Jumat (25/7/2025). Kedua terdakwa menjalani sidang tuntutan secara terpisah.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Manggabarani berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa Aria Perkasa Utama saat membacakan amar tuntutannya, dilansir detikSulsel, Jumat (23/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," katanya.
Jaksa menilai kedua terdakwa tersebut melanggar Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan subsider tim penuntut umum.
"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider penuntut umum Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," jelas Aria.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)