Terungkap! Azis Syamsuddin-Aliza Gunado Setor Rp 3,15 M ke AKP Robin

Terungkap! Azis Syamsuddin-Aliza Gunado Setor Rp 3,15 M ke AKP Robin

Zunita Putri - detikNews
Senin, 15 Nov 2021 21:18 WIB
Maskur Husain saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakpus
Sidang Maskur Husain di PN Tipikor. (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus suap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin, Maksur Husain, mengaku menerima uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terkait perkara Lampung Tengah. Maskur mengaku menerima uang Rp 2,3 miliar dan USD 36 ribu bersama AKP Robin Pattuju.

Hal itu disampaikan Maskur saat bersaksi untuk AKP Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (15/11/2021). Maskur mengaku tahu perkara Azis dari Robin, saat itu Maksur dihubungi oleh Robin dan diminta mengawal perkara Lampung Tengah yang menyeret Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Jaksa kemudian mengungkapkan berita acara pemeriksaan (BAP) Maskur meminta uang muka. Dalam BAP itu, Maskur meminta uang Rp 300 juta masing-masing ke Azis dan Aliza.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bap 41: Dapat saya jelaskan bahwa benar penanganan perkara yang menyeret nama Azis dan Aliza Guando, saya dan Robin meminta Azis dan Aliza harus memberikan DP masing-masing Rp 300 juta dari komitmen fee Rp 2 miliar?" tanya jaksa KPK dan diamini Maskur.

Setelah ada kesepakatan itu, Maskur menerima Rp 200 juta. Sedangkan sisanya, Rp 100 juta, untuk Robin.

ADVERTISEMENT

"Di BAP Saudara: Perlu saya pastikan saya tidak tahu apakah Rp 100 juta sudah diterima Robin apa belum, namun Robin ada sampaikan 'sa punya su dibuka' (saya punya sudah dibuka)," ungkap jaksa dan dijawab Maskur 'iya benar'.

Maskur mengatakan terjadi kesepakatan pembayaran Rp 2 miliar, Aliza dan Azis masing-masing diminta memberikan uang Rp 2 miliar. Uang itu nantinya akan dibagi dua dengan AKP Robin. Azis, kata Maskur, menyanggupi itu.

Uang itu diberikan Azis Syamsuddin melalui Robin secara bertahap, berikut salah satu rinciannya:

- Agustus terima USD 36 ribu ditukar rupiah menjadi Rp 300 juta sampai Rp 400 juta
- Menerima Rp 1 miliar cash di dalam ransel diserahkan Robin
- Menerima uang Rp 800 juta dari Azis yang diberikan Robin

"Total menerima dari Aliza Gunado maupun dari Azis total berapa?" tanya jaksa KPK.

"Sebagaimana dijelaskan di BAP saja, saya lupa," kata Maskur.

"Di BAP saksi nomor 74 totalnya: Sehingga total dari Azis dan atau Aliza dari kesepakatan Rp 2 miliar, menurut catatan Robin hanya terima dari Azis Rp1,75 miliar, dari Aliza Rp 1,4 miliar. Totalnya Rp 3,15 miliar benar?" tanya jaksa lagi.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Saksikan video 'KPK Terus Usut Peran Azis Syamsuddin dalam DAK Lampung Tengah':

[Gambas:Video 20detik]



Maskur pun mengaku tahu total itu setelah direkap oleh penyidik. Dia mengaku dari Rp 3,15 miliar, dia hanya menerima Rp 2,3 miliar. Sisanya, dia tidak tahu apakah Robin pakai atau tidak. Yang jelas dia mengaku menerima uang itu dari Robin.

"Total Saudara dapat Rp 2,3 miliar benar?" tanya jaksa lagi.

"Ya saya waktu itu ditunjukkan (penyidik)," jawab Maksur.

"Ini kalau saya hitung Rp 2,3 miliar plus antara USD 26 sampai USD 36 ribu itu?" tanya jaksa dan diamini Maskur.

Maskur mengaku Robin tidak pernah bercerita mendapat uang berapa dari Azis Syamsuddin. Dia juga mengaku uang yang diterima dari sejumlah orang berperkara itu diterimanya dari Robin.

Menurut Maskur, Azis dan Aliza Gunado sanggup membayar dia dan Robin mahal karena ada sosok Robin yang merupakan penyidik KPK saat itu. Menurutnya, Azis meyakini kalau Robin bisa mengurus perkara Lampung Tengah agar Azis dan Aliza tidak dijadikan terangka.

"Di BAP saksi: Menurut saya, Azis dan Aliza bayar mahal karena yakin kami berdua bisa urus perkaranya, dan terbukti keduanya tidak jadi tersangka," tanya jaksa KPK.

"Iya," pungkas Maskur.

Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah AKP Robin. AKP Robin dan Maskur Husain didakwa menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

Atas perbuatannya itu, AKP Robin terancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman 2 dari 2
(zap/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads