KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Aliza Gunado sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang ditangani KPK di Lampung Tengah. Kasus ini telah menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
"Aliza Gunado, swasta, dipanggil sebagai saksi terkait TPK suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Senin (15/11/2021).
Selain itu, KPK memanggil saksi swasta lainnya, Edy Sujarwo, dalam perkara ini. Kedua saksi akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK.
Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Azis diduga telah memberi suap Rp 3,1 miliar kepada AKP Robin. Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin maupun lewat pengacara bernama Maskur Husain.
Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan.
(azh/mae)