DPRD-Pemprov DKI Setujui 26 Raperda Masuk Propemperda 2022, Ini Daftarnya

DPRD-Pemprov DKI Setujui 26 Raperda Masuk Propemperda 2022, Ini Daftarnya

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 15 Nov 2021 18:55 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pimpinan DPRD DKI tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Paripurna DPRD DKI (Kadek Melda Luxiana/detikcom)
Jakarta -

DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI menyetujui 26 rancangan peraturan daerah (raperda) masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022. Raperda itu meliputi aturan tentang kawasan tanpa rokok hingga jalan berbayar elektronik.

"Propemperda disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, berdasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan aspirasi masyarakat daerah," kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jakarta, Senin (15/11/2021).

Penyusunan Propemperda Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 yang memuat 26 judul rancangan peraturan daerah berdasarkan skala prioritas dan mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. Permendagri tersebut tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Propemperda Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 yang disusun tetap mengakomodir Propemperda yang belum selesai dibahas tahun 2021 dan juga merupakan delegasi Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi termasuk juga Undang-Undang Cipta Kerja atau yang dikenal dengan omnibus law, di mana banyak peraturan daerah yang harus segera disesuaikan," ujarnya.


Berikut ini 3 raperda wajib:

ADVERTISEMENT

1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

2. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

3. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.


Berikut ini 3 Rancangan Peraturan Daerah:

1. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

2. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).

3. Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.

Simak berita selengkapnya pada halaman berikut.


Berikut ini 20 judul Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi prakarsa Pemprov DKI:

1. Jaringan Utilitas

2. Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

3. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022

4. Pengelolaan Keuangan Daerah

5. Rencana Pembangunan Industri Provinsi 2021-2041

6. Rencana Tata Ruang Wilayah 2030

7. Kemudahan Berusaha

8. Penyelenggaraan Sistem Pangan

9. Rencana Umum Energi Daerah

10. Jalan Berbayar Elektronik.

11. Rencana Induk Transportasi Jakarta

12. Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

13. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

14. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah)

15. Perseroan Terbatas Transjakarta (Perseroda)

16. Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda)

17. Perseroan Terbatas Jaminan Kredit Daerah (Perseroda)

18. Pengelolaan Air Minum

19. Pengelolaan Air Limbah Domestik

20. Rumah Susun Milik

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads