MAKI Kritik Bupati Banyumas soal 'Dipanggil Sebelum OTT': Kekanak-kanakan!

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 15 Nov 2021 14:46 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Azhar Bagas/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menanggapi Bupati Banyumas Achmad Husein yang meminta KPK memberi tahu kepala daerah lebih dulu jika ingin melakukan operasi tangkap tangan (OTT). MAKI menganggap pola pikir tersebut seperti kekanak-kanakan.

"Saya kira sikap Bupati Banyumas itu sikap yang kekanak-kanakan. Karena apa? KPK juga tidak seperti bapak otoriter yang akan selalu menyalahkan anak, menjewer anak, memukul anak. Justru tugasnya bupati dan pemerintahan, termasuk gubernur dan presiden. itu kan memastikan sistem anggaran yang bagus, mulai perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Senin (15/11/2021).

Boyamin mengatakan, ketika seorang kepala daerah menjalankan semua tugasnya dengan benar, korupsi tidak akan terjadi. Boyamin malah mendukung KPK memberi ilmu pencegahan korupsi pada para kepala daerah.

"Kalau semua itu dijalankan, pasti tidak akan ada masalah, tidak akan ada korupsi. Justru KPK itu mendampingi untuk pencegahan itu diikuti, jangan kemudian ada pola mau OTT, tapi dipanggil dulu. Ini namanya logika yang terbalik-balik," katanya.

Boyamin menilai Achmad Husein tak layak menjadi Bupati Banyumas dengan pola pikir seperti itu. Seharusnya, sebagai kepala daerah, lanjut Boyamin, Achmad Husein menjadi contoh yang baik bagi bupati lainnya.

"Dan saya kira pada posisi tertentu, bupati pola pikirnya seperti itu menjadi tidak layak jadi bupati. Kalau dia menyejahterakan rakyatnya, tidak korupsi, kalau berurusan dengan KPK malah berani," ujarnya.

"Kalau perlu justru membanggakan apa yang dikerjakannya dan minta kalau perlu dijadikan contoh pilot project di KPK untuk di kabupaten-kabupaten yang lain," sambung dia.

Boyamin beranggapan perkataan Achmad Husein pertanda kekhawatiran. Khawatir yang dimaksud ialah munculnya ketidakadilan aparat penegak hukum.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya




(azh/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork