Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Basat Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, selesai dilakukan. Bripka Rohmat dinyatakan melakukan pelanggaran dalam kasus itu.
Rohmat merupakan sopir rantis yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) hingga tewas pada Kamis (28/8) lalu dan perwira yang ada di sebelahnya adalah Kompol Kosmas K Gae.
"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata majelis KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bripka Rohmat juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus). Polri menjatuhkan sanksi demosi terhadap Bripka Rohmat.
"Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan masa sisa dinas pelanggar di institusi Polri," ucapnya.
Bripka Rohmat dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar tertutup tersebut.
Sebagai informasi ada 7 orang anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan. Terhadap mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran yakni kategori berat dan sedang.
Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)
Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
Sidang etik terhadap Kompol Kosmas telah selesai digelar pada Rabu (3/9/2025) kemarin. Kosmas dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Sedangkan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat dilaksanakan.
(ond/idn)