Haris-Fatia Tak Hadiri Mediasi, Luhut: Lebih Bagus Ketemu di Pengadilan!

Haris-Fatia Tak Hadiri Mediasi, Luhut: Lebih Bagus Ketemu di Pengadilan!

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 15 Nov 2021 11:20 WIB
Jakarta -

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar pandjaitan datang ke Polda Metro Jaya untuk mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti. Namun, Haris dan Fatia tidak hadir.

"Diundang untuk mediasi sebenarnya kalau nggak keliru itu minggu lalu, tapi saya keluar (negeri). Kemudian dijanjikan hari Jumat kebetulan saya juga dinas ke luar. Kemudian diurus oleh Haris diminta hari ini. Ya saya datang hari ini, tapi Haris tidak bisa datang. Ya sudah, yang satu lagi juga nggak datang," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Luhut mengatakan usai mediasi hari ini gagal, pihaknya tidak akan melakukan proses mediasi lagi di kemudian hari terkait laporannya kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Dia menegaskan akan membawa kasus ini hingga ranah meja hijau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau proses (mediasi) ya sudah selesai. Saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan aja saya bilang," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurut Luhut, pihaknya meminta kasus ini untuk segera diproses hingga pengadilan. Lewat putusan pengadilan itu nantinya akan menentukan siapa yang bersalah.

"Sekali-kali belajarlah kita ini. Kalau berani berbuat berani tanggung jawab," ujar Luhut.

Luhut menegaskan dirinya tidak akan membuka pintu mediasi kembali dengan Haris dan Fatia.

"Tidak usah (mediasi lagi). Kalau dia salah ya salah, kalau saya yang salah ya salah, gitu aja. Kalau saya proses hukum terus berjalan, itu aja," tambahnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Luhut Binsar Pandjaitan diketahui melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada bulan September 2021 lalu. Luhut melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu berawal dari konten YouTube Haris Azhar yang menuding Luhut memiliki proyek dalam bisnis tambang di Papua.
Ada tiga dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan Luhut hari ini ke polisi. Dugaan pelanggaran itu dari UU ITE hingga penyebaran berita bohong.

Laporan Luhut itu kini telah diterima pihak Polda Metro Jaya. Laporannya teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Polisi awalnya telah menjadwalkan mediasi kepada pelapor dan terlapor. Terhitung telah tiga kali mediasi direncanakan.

Mediasi itu mulai dari tanggal Kamis (21/10) dan Jumat (1/11) hingga hari ini (15/11). Namun, mediasi itu urung berjalan kalau salah satu pihak selalu tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Halaman 2 dari 2
(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads