Secara keseluruhan, substansi Permendikbud30 telah diatur di dalam KUHP termasuk delik biasa dan delik aduan-frasa 'dengan persetujuan' memiliki konotasi dengan delik kedua karena jika terjadi pelanggaran maka korban dapat menyampaikan laporan pengaduan (pidana) atas perbuatan pelaku tanpa pengaduan maka polisi tidak akan melakukan langkah hukum apapun.
"Tindakan lain yang dilarang dalam Permedikbud30 dikenakan sanksi administratif. Mulai dari peringatan, ancaman pencabutan hak sebagai mahasiswa/dosen, atau pemaafan dan kompensasi atau rehabilitasi," tutur Romli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apapun kelemahan dan kelebihan Permendikbud 30 harus diberikan apresiasi kepada pemerintah khususya Kemendikbud atas upaya pencegahan untuk tujuan ketertiban dan kenyamanan kehidupan kampus disertai pembentukan Lembaga internal (PPKS) di bawah pengawasan pimpinan perguruan tinggi.
"Sekedar saran, mengapa Permendikbud30 tidak diajukan sebagai perubahan atas UU tentang Pendidikan Tinggi," pungkas Romli.
(asp/nvc)