Soal Permen PPKS, HMI Minta Nadiem Terima Masukan Pihak Lain

Suara Mahasiswa

Soal Permen PPKS, HMI Minta Nadiem Terima Masukan Pihak Lain

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 12 Nov 2021 17:43 WIB
Ketua PB HMI Bidang Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat Imam Rinaldi Nasution
Ketua PB HMI Bidang Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat Imam Rinaldi Nasution (Foto: dok. pribadi)
Jakarta -

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menerima masukan perbaikan Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Hal ini untuk membuat aturan soal pencegahan kekerasan seksual menjadi lebih baik.

"Kami berharap Kemendikbud bergerak cepat melakukan perubahan pada Permen PPKS ini dengan mempertimbangkan poin-poin yang menimbulkan polemik di masyarakat seperti kecacatan materiil di Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 19. Kemudian Kemendikbud harus terbuka untuk melaksanakan diseminasi dengan mahasiswa dan praktisi anti kekerasan seksual agar substansi dari Permen ini sampai kepada masyarakat dan tidak terjadi penyimpangan makna," kata Ketua PB HMI Bidang Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat Imam Rinaldi Nasution, dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).

Menurut Imam, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tersebut memang perlu diterbitkan. Dia melihat banyaknya kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan keterangan Ketua Komisi X DPR RI belakangan, terdapat 174 kasus kekerasan seksual di 79 kampus dan 29 kota," katanya.

"Permen PPKS ini sebenarnya tujuannya baik, apalagi menurut data yang dihimpun Komnas Perempuan terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2020, namun dalam menyusun peraturan harus mengacu pada nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 dan norma-norma yang berlaku agar dapat diterima semua pihak," ucap Imam.

ADVERTISEMENT

Imam pun meminta Permen PPKS melihat dari sudut pandang korban. Jadi bisa mencegah munculnya korban-korban baru kekerasan seksual.

"Kita jangan sampai lupa tujuan Permen ini sebenarnya untuk mencegah kekerasan seksual dan melindungi korban kekerasan seksual. Di luar sana banyak korban kekerasan seksual yang takut melapor dan memilih bungkam, karena tidak jarang laporan itu justru malah berbalik ke korban," kata Imam.

Namun, dalam penyusunannya, aturan harus mengakomodir beberapa pihak terkait. Dia membawa UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di mana pada Pasal 5 huruf G menyebut bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan, harus dilakukan berdasarkan asas keterbukaan.

"Kemendikbud Sebaiknya melakukan perubahan terhadap Permen Dikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dengan mempertimbangkan kajian dan masukan berbagai pihak seperti mahasiswa, tokoh agama, dan praktisi anti kekerasan seksual," katanya.

(aik/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads