detik's Advocate

Saya Berselisih dengan Kakak Soal Status Rumah, Bagaimana Solusinya?

Tim detikcom - detikNews
Senin, 15 Nov 2021 08:17 WIB
Icha Faizatur R (dok.pri)
Jakarta -

Hampir setahun menjawab pertanyaan pembaca, detik's Advocate menerima berbagai pertanyaan yang unik dan variatif. Salah satunya soal konflik adik-kakak tentang kepemilikan rumah. Mau tahu lengkapnya?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Selamat siang Tim detikcom,

Khususnya kepada tim advocate yang senantiasa membantu kami para pembaca setia detikcom.

Saya memiliki banyak persoalan dalam keluarga saya, salah satunya itu terhadap adik kandung saya. Awal mula di tahun 2010, saya saat itu bekerja sebagai karyawan swasta dan adik saya ini bekerja di luar negeri.

Dengan penghasilan dia yang cukup banyak ketimbang saya, dia meminta tolong untuk dicarikan KPR rumah dan meminjam nama saya. Pada saat itu, saya setuju saja karena sebelumnya dia sudah banyak membantu secara finansial kepada saya.

Singkat cerita, akhirnya saya berhasil untuk mendapatkan 1 unit rumah subsidi dari bank BTN Syariah, atas nama saya pribadi, dengan cicilan sekitar Rp 700 ribuan selama 15 tahun. Untuk segala pengurusan saya yang melaksanakan, sedangkan untuk semua biaya ditanggung oleh adik. Akhirnya saya berhasil mendapatkan rumah subsidi karena pada tahun tersebut gaji saya masih minim dan belum memiliki rumah sama sekali.

Pada tahun 2020, adik saya ini akhirnya melunasi sisa cicilan pembayaran rumah, dan saya juga yang mengurus hingga didapatkanlah sertifikat rumah tersebut yang atas nama saya.

Namun, kini dia bermasalah dengan saya, karena selain ada pertengkaran, tidak ada sedikitpun itikad baik darinya untuk segera membalik nama SHM tersebut. Dia pun tidak bertanggung jawab terhadap masalah perpajakan, yang selama ini nama saya yang tercatat sebagai WP-nya.

Dia pun tidak ada bertanggung jawab karena saya yang hingga detik ini masih kesulitan keuangan belum memiliki rumah dan tidak bisa lagi mengajukan rumah BTN bersubsidi.

Sedangkan rumah BTN tersebut malah disewakan kepada orang lain, dan tidak pernah sekalipun ditempati olehnya.

Dengan perasaan terluka dan sakit hati yang mendalam, bisakah tim Advocate membantu saya untuk memberitahu bagaimana caranya saya bisa memperkarakannya secara hukum?

Terima kasih,

Dwi R.




(asp/asp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork