Ahli waris tanah SDN Kiara Payung mengancam akan menyegel lagi sekolah tersebut jika appraisal ganti rugi tidak sesuai. Kuasa hukum ahli waris, Sepri Ardi Tanjung, mengatakan pembayaran ganti rugi tanah harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.
"Sesuai putusan pengadilan, luas tanah tersebut adalah 5.000 meter persegi dan gugatan ganti kerugian yaitu Rp 6 miliar. Jadi kesimpulan dari ahli waris klien saya adalah nilai nominal adalah sebesar Rp 6 miliar. Bilamana itu tidak sesuai, kita akan melakukan upaya hukum lain, yaitu penutupan sekolah kembali, karena ini kita bukan jual tanah," kata Sepri di kantor Camat Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (12/11/2021).
Sepri mengatakan proses appraisal berupa pengukuran tanah saat ini tengah dilakukan. Mengacu pada putusan pengadilan, kata dia, tanah milik kliennya seluas 5.000 meter persegi.
"Kita tetap mengacu pada keputusan pengadilan. Apa pun hasil pengukuran di lapangan bukan suatu ketentuan karena secara hukum sah dan inkrah bahwa objek sengketa tersebut adalah milik ahli waris. Kita sebagai warga negara, saya sebagai kuasa hukum, mematuhi apa putusan dari pengadilan, baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi," ungkapnya.
Dia tidak menampik bahwa pembukaan segel SDN Kiara Payung pada Senin (8/11) merupakan hasil mediasi dengan kecamatan. Menurutnya, pihak keluarga tidak segan-segan melakukan penyegelan kembali pada Senin (15/11/2021) jika appraisal tidak sesuai.
"Senin besok akan ditutup lagi bilamana nilai nominalnya itu tidak sesuai dengan putusan pengadilan. Hasil appraisal untuk saat ini belum keluar," tegasnya.
(mae/mae)