Ada pemandangan yang berbeda di depan pintu gerbang SDN Kiara Payung, Kabupaten Tangerang. Terpampang spanduk penyegelan dengan kalimat larangan melakukan aktivitas apa pun di sekolah tersebut.
Muhidin bin Muhamad Sukinan, ahli waris pemilik tanah tempat sekolah ini berdiri, mengaku menyegel sekolah tersebut. Dia menceritakan awal mula sengketa tanah terjadi, di mana gugatannya terhadap tanah dimulai pada 2019 dan pengadilan mengeluarkan putusan pada Juni 2020.
"Ya memenangkan ahli waris terhadap putusan itu. Di dalam putusan itu isinya perbuatan melawan hukum," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (26/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, selama ini Pemkab Tangerang belum berupaya berkomunikasi. Jangankan ganti rugi tanah, lanjut dia, memanggil ahli waris juga tak pernah.
"Setelah ditutup, ada tuh pemanggilan dari Setda. Langsung kita kumpul dihadiri oleh Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas Pendidikan, dan Sekda. Dewan juga ada, perwakilan sama Pak Camat juga ada," terang dia.
"Tuntutannya agar Pemkab melakukan ganti rugi," imbuh dia.
Muhidin mengungkapkan sejak awal berdirinya sekolah, tak ada koordinasi ahli waris. Selain itu, dia mengatakan keluarganya tak setuju tanah warisannya dibangun SD di situ.
"Tidak ada konfirmasi lagi, main bangun saja. Waktu itu kan lagi zaman inpres. Kita sudah melakukan upaya pendekatan dengan Pemkab juga, hanya lisan saja dijanjikan," ungkapnya.
"Dipertemukan juga sudah, ada obrolan juga. Pak Sekda juga sudah menyatakan, kata dia, bakal dibayar di APT Tahun 2021 ganti rugi sesuai pemakaian sekolah ini. Tetapi nyatanya sampai saat ini juga tidak ada sama sekali upaya pemanggilan," ucap Muhidin.
Muhidin mengaku untuk nilai uang ganti rugi dirinya tidak mengetahui jumlahnya. Menurutnya, aturan sesuai UU Nomor 2 saja.
"Pembayaran saja ganti rugi berapanya nggak tahu," pungkasnya.
![]() |
Lihat juga video 'Masjid Bersejarah Era Kesultanan Mamluk Direstorasi':