Amanah Buyut Penggugat Aset Negara yang Dicap Mafia Tanah

Amanah Buyut Penggugat Aset Negara yang Dicap Mafia Tanah

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 12 Nov 2021 07:31 WIB
ILUSTRASI/ Kantor Gubernur Sulsel
Foto untuk ilustrasi: Kantor Gubernur Sulsel. (Noval/detikcom)
Makassar -

Keluarga dari penggugat sejumlah tanah yang menjadi aset negara di Sulawesi Selatan (Sulsel), Ince Baharuddin angkat bicara terkait tanah aset negara yang mereka gugat. Ince selaku penggugat disebut menjalankan amanah dari nenek-nenek, dimana tanah yang kini jadi aset negara tersebut dulunya milik keluarga.

Kasus ini mulai terkuak setelah Satgas Korsupgah KPK Wilayah IV Makassar mengungkap 7 aset negara bernilai triliunan rupiah di Kota Makassar digugat 1 orang, yakni Ince Baharuddin. Di antara lokasi yang digugat tersebut ialah lahan Masjid Al-Markaz dan jalan tol.

"Ada tercatat 7 aset yang nyaris hilang, (digugat) satu orang yang sama. Diduga atas nama Ince Baharuddin, itu sekitar 7 (lokasi), kalau (milik) Pemkot Makassar Al Markaz, Pemprov Sulsel jalan tol, pelabuhan, (dan) sekarang gardu induk PLN di (Jalan) Lattimojong," ujar Kasatgas Korsupgah Wilayah IV Makassar Niken Ariati dalam keterangannya kepada wartawan di Makassar, Senin (8/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait itu, Putri Ince Baharuddin, Erna Andriani Ince Baharuddin, menyebut pihaknya hanya menindaklanjuti amanah nenek buyutnya sebagai pemilik dari aset-aset yang digugat tersebut.

"Kami masyarakat biasa yang menindaklanjuti amanah surat-surat nenek kami yang ada pada kami untuk kami tuntut, apakah itu memang kepunyaan kami atau sudah tidak berlaku lagi (atau) diambil alih pemerintah," kata Erna Andriani kepada detikcom, Kamis (11/11).

ADVERTISEMENT

Erna menegaskan upaya hukum dengan cara menggugat ke pengadilan merupakan langkah terhormat. Dia menyebut tidak ada upaya penyerobotan lahan dengan menyewa preman yang jadi ciri khas mafia tanah.

"Jadi jangan katakan kami mafia. Bahkan kami, anak-anak dari saudara-saudara nenek kami tujuh orang berperkara juga (Sama-sama mengklaim atas aset yang digugat)," katanya.

Lihat juga video 'Digugat Mafia Tanah, 7 Aset Negara di Sulsel Kini Kembali ke Pemerintah':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Erna menyebut total ada enam aset yang dikuasai pemerintah yang tengah mereka gugat. Dua aset, yakni lahan Pertamina Pelabuhan dan juga lahan yang dibangun di atasnya Jalan Tol Reformasi, statusnya telah inkrah, di mana pengadilan memerintahkan ganti rugi total Rp 150 miliar terhadap pihak keluarga Ince Baharuddin.

"Jadi ada dua yang inkrah, dua sementara kasasi ada dua yang sementara bersidang," tutur Erna.

Erna mengatakan enam aset yang digugat seluruhnya atas nama Ince Koemala. Dia pun bercerita aset-aset itu dibeli nenek buyutnya, Ince Muhammad Saleh, yang merupakan pegawai penagih pajak di pemerintahan Hindia Belanda.

"Jadi siapa yang tidak bayar pajak kemungkinan dia (Ince Muhammad Saleh) beli tanahnya dan mengatasnamakan anaknya Ince Koemala," pungkas Erna.

Halaman 2 dari 2
(nvl/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads