YouTuber Savas Fresh dibebaskan dari Rutan Polres Metro Jakarta Selatan setelah polisi menangguhkan penahanannya. Polisi memberikan penangguhan penahanan kepada Savas, mengingat Atta Halilintar mencabut laporan atas Savas Fresh.
"Namun kemudian ternyata saudara Atta selaku korban atau pelapor tersebut berbaik hati, sehingga melakukan pencabutan laporan polisi, termasuk melakukan perdamaian terhadap pihak yang disangkakan telah melakukan tindak pidana tersebut," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya I, Kebayoran Baru, Kamis (11/11/2021).
Polisi kemudian mengakomodasi upaya perdamaian Atta Halilintar dengan Savas Fresh. Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Kapolri terkait penyelesaian kasus pencemaran nama baik melalui ITE dengan mengedepankan upaya restorative justice.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yaitu wadah menyelesaikan sengketa selisih itu melalui kekeluargaan atau musyawarah," ucapnya.
Namun proses restorative justice itu tidak terjadi begitu saja. Azis menerangkan ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam upaya pencapaian penyelesaian perkara secara restoratif ini.
"Selain proses yang utama adalah korban atau pelapor mencabut laporan, kemudian memaafkan pelaku," katanya.
Isi Perdamaian Atta Halilintar-Savas
Dalam upaya perdamaian ini, Savas sebagai tersangka harus menyadari kesalahannya. Savas juga dituntut untuk meminta maaf kepada Atta Halilintar dan keluarga yang telah dirugikan atas pencemaran nama baik tersebut.
"Pertama, dia harus menyadari dulu kesalahannya, terus kemudian dia juga meminta maaf kepada korban secara tulus, sungguh-sungguh," ungkapnya.
Selain itu, Savas Fresh dituntut untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media sosialnya. Ia juga diminta menghapus konten terkait Atta Halilintar.
"Kemudian diharapkan dari pihak pelaku juga menghapus konten-konten yang pernah di-upload di media sosialnya yang mencemarkan itu tadi dan juga memberikan imbauan di akun tersebut kepada masyarakat untuk segara menghapus konten yang pernah dia upload karena sudah cukup lama ini, 1 tahun konten disebarkan oleh medsos tentu banyak orang yang sudah menyimpan materi dari isi dari media sosial tersebut," bebernya.
Setelah semua itu dipenuhi, penyidik kemudian menindaklanjuti upaya restorative justice itu dengan menangguhkan penahanan terhadap Savas Fresh. Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat dihentikan penyidikannya (SP3).