Pemprov DKI Jakarta kembali mengidentifikasi pabrik yang membuang limbah sembarangan di laut. Saat ini, total ada 2 pabrik farmasi wilayah Jakarta yang menjadi sumber pencemaran paracetamol di Teluk Jakarta.
"Hasil verifikasi lapangan terhadap kegiatan usaha farmasi di wilayah Jakarta Utara diketahui bahwa PT MEF dan PT B belum taat dalam pengelolaan air limbah yang dibuktikan dari hasil laboratorium air limbah industri farmasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).
Sebagai informasi, mulanya tim Dinas LH DKI baru melaporkan PT MEF sebagai sumber pencemaran. Kini, kedua pabrik farmasi itu dijatuhi sanksi administratif.
"Karena ketidaktaatan dalam pengelolaan air limbah kedua perusahaan tersebut kami mengenakan sanksi administratif yang mewajibkan PT MEF dan PT B untuk menutup saluran outlet IPAL air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air," jelasnya.
Ke depan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan Monitoring Pengawasan Penaatan Sanksi Administratif terhadap dua pabrik farmasi ini. Jika tak ada tindak lanjut dari perusahaan, tim akan turun tangan menutup saluran outlet IPAL di PT MEF dan PT B.
Adapun tindakan hukum yang diambil sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat dalam pengelolaan lingkungan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta selesai melakukan penelitian untuk menelusuri kandungan paracetamol di Teluk Jakarta. Hasilnya, ditemukan kandungan paracetamol sebesar 200 nanogram per liter (ng/L).
"Kajiannya memang kita sudah selesai untuk yang paracetamol. Memang nilai yang kita peroleh tidak sebesar yang ada atau yang dirilis oleh BRIN," kata Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Senin (25/10/2021).
Meskipun tak memerinci lokasi pengambilan sampel air, angka ini berbeda dari temuan BRIN yang melaporkan konsentrasi tertinggi paracetamol sebesar 610 ng/L di Teluk Angke.
"Tapi ada (kandungan paracetamol), sekitar 200 nanogram per liter. Kalau BRIN kan 600 ng/L," ujarnya.
Simak Video: DLH DKI soal Paracetamol di Teluk Jakarta: Itu Kondisi 3 Tahun Lalu