Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat divonis 10 bulan penjara. Jumhur dinyatakan bersalah menyebarkan berita tidak lengkap yang dapat menyebabkan keonaran terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Menyatakan Terdakwa M Jumhur Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata ketua majelis hakim Hapsoro Widodo membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).
Jumhur terbukti bersalah melanggar Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Hakim memvonis Jumhur dengan pidana 10 bulan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada M Jumhur Hidayat dengan pidana berupa penjara selama 10 bulan," kata hakim.
Hakim menyatakan Jumhur tidak ditahan. "Menetapkan Terdakwa tidak ditahan," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, terdakwa penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat dituntut 3 tahun penjara. Jumhur diyakini jaksa terbukti menyebarkan berita bohong terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita ataupun berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (23/9).
Jumhur merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Dia diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," lanjut jaksa.
Jaksa mengatakan Jumhur Hidayat melalui akun Twitter @jumhurhidayat, pada 25 Agustus 2020, Jumhur memposting kalimat 'Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah'.
Selengkapnya halaman berikutnya.
Lihat juga Video: Hakim Tunda Vonis Jumhur Hidayat Selama 2 Pekan
(yld/dhn)