Sidang Vonis Kasus Berita Bohong Jumhur Hidayat Digelar Hari Ini

ADVERTISEMENT

Sidang Vonis Kasus Berita Bohong Jumhur Hidayat Digelar Hari Ini

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 11 Nov 2021 08:25 WIB
Jakarta -

Sidang vonis petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat dalam kasus berita bohong omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) digelar hari ini. Sidang bakal digelar setelah sempat ditunda 2 pekan lalu.

"Putusan ditunda, mohon maaf ya, Pak. Baik untuk itu kita tunda dua minggu lagi, 11 November," tutur ketua majelis hakim Hapsoro Widodo dalam persidangan yang digelar Kamis (28/10/2021).

Dia mengatakan sidang ditunda karena ada pergantian majelis hakim. Hapsoro meminta maaf karena sidang harus ditunda.

"Putusan belum bisa dibacakan. Kami ada pergantian majelis hakim, masih dengan yang baru di Kalimantan itu," kata Hapsoro.

Sidang putusan Jumhur bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumhur Hidayat sebelumnya dituntut 3 tahun penjara.

Jaksa meyakini Jumhur terbukti menyebarkan berita bohong terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dia diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan tuntutannya.

Jaksa mengatakan Jumhur Hidayat melalui akun Twitter @jumhurhidayat, pada 25 Agustus 2020, mengunggah kalimat 'Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah'.

Pada 7 Oktober 2020, jaksa menyebut Jumhur juga memposting kalimat soal UU Ciptaker, 'UU ini memang utk primitive investor dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini'. Dalam postingannya, Jumhur memberikan tautan berita sebuah media daring berjudul '35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja'.

Jaksa menyebut pernyataan itu termasuk berita bohong. "Investor tersebut tidak pernah menginvestasi di Indonesia sehingga pernyataan Terdakwa adalah tidak benar, begitu juga pernyataan Terdakwa pada 7 Oktober 2020 termasuk juga berita bohong. Dengan demikian, unsur menyiarkan pemberitaan bohong telah terbukti secara sah menurut hukum," kata jaksa.

Jaksa juga menyebut Jumhur juga terbukti menyebarkan keonaran di kalangan masyarakat. Sebab, cuitan Jumhur Hidayat dianggap menimbulkan keonaran dengan adanya demo omnibus law pada 28 Oktober 2020.

(haf/haf)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT