Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di Tol Jombang. Ada sejumlah fakta terungkap dari penetapan tersangka terhadap Joddy.
Penetapan tersangka terhadap Joddy itu dibenarkan oleh Kepala Kejari Jombang Imran. Dia mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dengan tersangka Tubagus Joddy dari kepolsian.
Baca juga: Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka |
Berikut 4 fakta penetapan tersangka terhadap Tubagus Joddy:
1. Jadi Tersangka Tunggal
Penyidik dari Satlantas Polres Jombang baru mengirim SPDP kasus kecelakaan Vanessa Angel ke kejaksaan kemarin. Tubagus Joddy merupakan tersangka tunggal dalam kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah (Bibi) tersebut.
"Hari ini sudah kami terima SPDP ya, SPDP nomor 837, benar hari ini kami terima," kata Kepala Kejari Jombang Imran kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (10/11/2021).
Imran mengatakan pihaknya masih menunggu berkas perkara dari kepolisian. Dia menyebut proses penyidikan di kepolisian masih berlangsung.
"Selanjutnya setelah kami menerima SPDP, kami menunggu berkas perkara untuk kami pelajari sesuai kewenangan kami," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/maa)