Wawalkot Banda Aceh Minta Kasus Dugaan Mesum ASN Kemenag Dilanjut

Wawalkot Banda Aceh Minta Kasus Dugaan Mesum ASN Kemenag Dilanjut

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 10 Nov 2021 17:31 WIB
Petugas Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat Islam) memakaikan kain sarung kepada warga memakai celana pendek saat terjaring razia penertiban hukum syariat islam di Lhokseumawe, Aceh, Senin (5/8/2019). Razia syariat Islam itu menjaring puluhan wanita memakai pakaian ketat dan pria memakai celana pendek yang tidak sesuai dengan hukum syariat, qanun nomor 11/2002 tentang akidah, ibadah dan syiar islam serta qanun nomor 6/2014 tentang hukum jinayat Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad/foc.
Ilustrasi polisi syariat (ANTARA FOTO/Rahmad)
Banda Aceh -

Polisi Syariah (Wilayatul Hisbah/WH) Kota Banda Aceh menghentikan kasus dugaan mesum oknum ASN Kemenag Aceh, T. Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin meminta kasus itu dilanjutkan bila memungkinkan.

"Saya pikir, kalau masih memungkinkan secara hukum untuk dilanjutkan, saya pikir harus dilanjutkan karena hukum itu kan tidak memilih bulu," kata Zainal kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).

Dia mengaku tetap menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Polisi Syariah. Menurutnya, semua orang sama di mata hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat pun sepakat bahwa tidak ada tebang pilih. Kan begitu. Jadi saya pikir tetap dilaksanakan kalau memang ada bukti-bukti baru nantinya," ujarnya.

"Saya pikir bahwa semua itu tidak ada perbedaan di mata hukum. Kalau sudah cukup bukti, semuanya itu harus dilakukan hukuman sebagaimana yang telah diatur undang-undang," lanjut Zainal.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Wilayatul Hisbah Banda Aceh menghentikan kasus dugaan mesum oknum ASN Kemenag Aceh berinisial T. Kasus disetop karena penyidik tidak bisa melengkapi petunjuk yang diminta jaksa sesuai batas waktu yang diatur.

"Berkas kasusnya sudah dikembalikan ke kita oleh jaksa. Banyak sekali petunjuk yang tidak bisa kami penuhi dalam waktu 14 hari," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariah) Banda Aceh Zakwan kepada wartawan, Kamis (4/11).

Dia mengatakan petunjuk yang harus dipenuhi di antaranya keterangan saksi. Menurut Zakwan, pihaknya sudah mencoba melengkapinya tapi tidak sanggup.

"Untuk sekarang kasusnya sudah kita hentikan sejak sebulan lalu," jelasnya.

Zakwan mengatakan, pada saat penetapan T sebagai tersangka, pihaknya sudah melakukan gelar perkara. Tapi, setelah diajukan ke Kejari Banda Aceh, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.

"Waktu kita ajukan ke jaksa, jaksa meneliti apa yang masih kurang, apa yang harus dipenuhi penyidik. Karena kan jaksa yang meneruskan ke pengadilan nanti kalau memang bukti nggak bisa kita penuhi otomatis berkasnya nggak akan P21," ujar Zakwan.

Untuk diketahui, warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, menggerebek pasangan diduga mesum pada Senin (21/6) malam. Pasangan itu diduga oknum ASN dan tenaga kontrak di Kemenag Aceh.

(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads