Oknum aparatur sipil negara (ASN) Kemenag Aceh berinisial T digerebek warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, karena diduga berbuat mesum. Kini kasus tersebut dihentikan polisi karena penyidik tidak mampu melengkapi petunjuk dari jaksa.
Kasus itu bermula warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, menggerebek pasangan diduga mesum pada Senin (21/6/2021) malam. Pasangan itu diduga oknum ASN dan tenaga kontrak di Kemenag Aceh.
Kabid Penegakan Syariat Islam WH Banda Aceh Safriadi mengatakan polisi syariah mendapat laporan adanya penangkapan tersebut dari personel Polsek. Dia lalu mengirimkan timnya untuk melakukan pengecekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadiannya malam kemarin. Info digerebek warga, saya ditelepon orang Polsek. Setelah kita kirim personel, ternyata benar," kata Safriadi saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/6).
Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan, sedangkan seorang pria kabur. Setelah kejadian, polisi syariah melayangkan surat pemanggilan terhadap T. Dia menghadap polisi syariah pada Senin (28/6) untuk dilakukan pemeriksaan.
Heru belum menjelaskan secara detail isi pemeriksaan T. Sementara perempuan yang diduga pasangan T sudah diperiksa.
"Perempuannya masih ditahan," ujar Heru.
Selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak juga 'Ketua Bawaslu Makassar Dipolisikan atas Dugaan Perzinaan dengan ASN':
Kemudian T juga ditahan dan dijerat dengan pasal ikhtilath.
"Sudah ditahan 20 hari ke depan," kata Plt Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH/Polisi Syariah) Kota Banda Aceh Heru Triwajanarko saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/6/2021).
Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, ikhtilath diartikan perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan, dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami-istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka.
Polisi syariah sudah melakukan pemeriksaan terhadap T. Menurut Heru, T tidak mengakui perbuatannya telah melakukan ikhtilath dengan HR, yang bekerja sebagai tenaga kontrak di Kemenag Aceh.
"Dia berkilah tidak mengaku, tapi keterangan saksi dan yang perempuan sudah menguatkan. Tinggal nanti bagaimana keputusan persidangan saja," jelas Heru.
Heru menjelaskan, polisi syariah memproses pasangan tersebut dengan Qanun Jinayat. Keduanya saat ini ditahan hingga proses ke pengadilan.
"Kalau unsur yang sudah memenuhi sesuai Qanun Jinayat telah melakukan ikhtilath," ujarnya.
Selengkapnya di halaman berikutnya.
Kasus Dugaan Mesum ASN Kemenag Aceh Disetop
Polisi syariah (Wilayatul Hisbah/WH) Kota Banda Aceh menghentikan kasus dugaan mesum oknum ASN Kemenag Aceh berinisial T. Penghentian dilakukan karena penyidik tidak mampu melengkapi petunjuk dari jaksa.
"Berkas kasusnya sudah dikembalikan ke kita oleh jaksa. Banyak sekali petunjuk yang tidak bisa kami penuhi dalam waktu 14 hari," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariah) Banda Aceh Zakwan kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).
Dia mengatakan petunjuk yang harus dipenuhi di antaranya keterangan saksi. Menurut Zakwan, pihaknya sudah mencoba melengkapi tapi tidak sanggup memenuhinya.
"Untuk sekarang, kasusnya sudah kita hentikan sejak sebulan lalu," jelasnya.
Zakwan menjelaskan, pada saat penetapan T sebagai tersangka, pihaknya sudah melakukan gelar perkara. Tapi, setelah diajukan ke Kejari Banda Aceh, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.
"Waktu kita ajukan ke jaksa, jaksa meneliti apa yang masih kurang apa yg harus dipenuhi penyidik. Karena kan jaksa yang meneruskan ke pengadilan nanti kalau memang bukti nggak bisa kita penuhi otomatis berkasnya nggak akan P21," ujar Zakwan.