Sepasang pasangan nonmuhrim di Banda Aceh dihukum cambuk karena terbukti melakukan ikhtilat atau bercumbu. Keduanya dihukum cambuk masing-masing 17 kali.
Eksekusi cambuk terhadap pasangan tersebut digelar di Taman Bustanul Salatin, Banda Aceh, Rabu (10/11/2021). Kedua terpidana adalah perempuan berinisial MAM (23) dan pria berinisial AM (21).
Keduanya dicambuk oleh algojo berbeda. Terpidana pria dicambuk algojo laki-laki sambil berdiri dan perempuan disabet algojo perempuan dalam posisi duduk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua terpidana masing-masing divonis 20 kali cambukan tapi kurangi masa tahanan tiga kali. Untuk 30 hari penjara dihitung sekali cambuk.
Dalam dakwaan jaksa, pasangan tersebut ditangkap polisi syariat di sebuah hotel di Banda Aceh pada Agustus 2021. AM disebut memesan seorang PSK lewat seorang perantara.
AM dipertemukan dengan terpidana MAM. Keduanya sepakat kencan dengan tarif Rp 1,5 juta. Kedua terpidana lalu bertemu di hotel yang telah dipesan terpidana AM.
Di dalam kamar, AM menyerahkan uang Rp 1 juta sebagai uang muka. Sisa Rp 500 ribu disebut bakal diserahkan setelah kencan. Keduanya kemudian digerebek polisi syariat.
"Yang kita cambuk hari ini dua orang karena pelanggaran jarimah ikhtilat," kata Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin.
Dia mengatakan Pemerintah Kota Banda Aceh bakal terus menegakkan syariat Islam. Dia meminta pendatang ke Kota Gemilang tidak membuat pelanggaran.
"Yang banyak pelanggar adalah mereka yang datang ke Banda Aceh, bukan warga Banda Aceh saja. Kita harap jangan dianggap Banda Aceh bisa sebagai tempat pelanggaran syariat Islam," jelas Zainal.
"Jadi pendatang ke Banda Aceh dan warga Banda Aceh agar menjunjung tinggi pelaksanaan syariat Islam di Aceh, terutama di Kota Banda Aceh," lanjutnya.
(agse/haf)