Senjata Polisi di Tangan Laskar FPI hingga Merah di Leher Briptu Fikri

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 10 Nov 2021 13:44 WIB
Salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus penembakan Km 50 (Foto: ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)
Jakarta -

Terungkap kesaksian mengenai senjata api anggota kepolisian sudah berada di tangan salah seorang mantan anggota laskar FPI dalam insiden berdarah Km 50. Pergelutan terjadi di dalam mobil hingga akhirnya 4 orang mantan anggota laskar FPI itu tewas ditembak polisi.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 9 November 2021, AKBP Handik Zusen selaku Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) dihadirkan jaksa sebagai saksi. Handik menceritakan tentang peristiwa yang terjadi di dalam mobil ketika seharusnya 3 polisi membawa 4 mantan anggota laskar FPI usai membuntuti Habib Rizieq Shihab.

Semua bermula sekitar setahun lalu saat Habib Rizieq dikabarkan tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Lantas, 7 polisi ditugaskan untuk mengintai Habib Rizieq. Ketujuh polisi itu adalah Bripka Faisal Khasbi Alaeya, Ipda Yusmin Ohorella, Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Elwira Priadi, Bripka Adi Ismanto, Aipda Toni Suhendar, dan Bripka Guntur Pamungkas.

Singkat cerita para polisi itu terlibat insiden dengan 6 orang mantan anggota laskar FPI, yaitu Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra, Andi Oktiawan, dan Faiz Akhmad Syukur. Saat itu kejar-kejaran antara polisi dan mereka terjadi yang diwarnai pula adegan tembak-tembakan hingga menewaskan Andi dan Faiz.

Lalu 4 mantan anggota Laskar FPI yang masih hidup seharusnya dibawa ke Polda Metro Jaya. Keempatnya dibawa oleh Ipda Yusmin, Briptu Fikri, dan Ipda Elwira, yang akhirnya didakwa melakukan pembunuhan terhadap mantan anggota laskar FPI itu. Namun Ipda Elwira meninggal dunia karena kecelakaan sebelum diadili.

Kembali pada persidangan kemarin, AKBP Handik ditanya jaksa soal insiden di dalam mobil kala itu. AKBP Handik mengaku mengetahui insiden itu dari para terdakwa yang juga adalah anggota kepolisian.

"Saudara mendengar sendiri dari kedua terdakwa dan almarhum apa tindakan yang menyebabkan mereka terpaksa harus melakukan tindakan tegas dengan tembak mati pada 4 orang (eks laskar FPI) tersebut, apa yang menyebabkan terpaksa?" tanya jaksa.

"Untuk TKP 4, di situ penjelasan dari anggota kami bahwa awal mulanya terjadi upaya penyerangan dari 4 Laskar FPI pada Fikri (anggota Polri), karena Saudara Fikri ini duduk di jok tengah sedangkan Yus (anggota Polri) si driver, Elwira (anggota Polri) sebelah kirinya," jawab Handik.

Senjata salah seorang polisi sempat direbut. Bagaimana ceritanya?

Lihat Video: Momen Hakim Tegur Jaksa Gegara Tanya Saksi Tembak Organ Vital






(dhn/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork