Senjata Fikri Direbut
Dalam surat dakwaan disebutkan bila 4 anggota Laskar FPI itu dibawa Ipda Yusmin, Ipda Elwira, dan Briptu Fikri ke Polda Metro Jaya. Saat itu Ipda Yusmin mengemudikan mobil ditemani Ipda Elwira di sisi kirinya. Sedangkan Briptu Fikri duduk di kursi tengah bersama Luthfi Hakim. Lalu 3 orang lainnya, yaitu M Reza, M Suci Khadavi, dan Akhmad Sofyan, duduk di kursi paling belakang. Para anggota Laskar FPI itu disebut tidak diborgol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Empat orang ini menyerang, kemudian satu orang merebut senpinya Fikri, dan sudah berhasil merebut," ujar Handik.
Handik mengatakan senjata yang sudah dipegang salah seorang mantan anggota Laskar FPI sudah diarahkan ke Briptu Fikri. Setelah itu, rekan Fikri lainnya langsung melawan.
"Dan sudah mengarahkan ke Fikri, di situ Elwira memberikan bantuan kepada Fikri untuk menghalau 4 laskar FPI dan menyerang FPI kemudian Saudara Fikri juga melakukan perlawanan supaya mereka tidak mati," kata Handik.
"Yang perlu kami tanyakan dan klarifikasi kembali apakah senjata Fikri dijelaskan atau diterangkan oleh yang bersangkutan berhasil direbut atau belum berhasil? Ini kan penting, kalau senjata berhasil direbut, ini kan beda dengan kondisi belum direbut?" tanya jaksa lagi.
"Itu cerita setahun yang lalu, jadi untuk saat ini kami kurang mengingat detailnya, kemudian Saudara Fikri mengatakan terjadi perebutan dan salah satu anggota FPI sudah memegang senjata dan mengarah ke Fikri," jelas Handik.
Bekas Merah di Leher Fikri
Jaksa kemudian menanyakan tentang luka yang dialami Fikri. Sebab, sebelumnya disebutkan salah seorang mantan anggota Laskar FPI sempat menjambak dan mencekik Fikri.
"Melihat dua terdakwa, apakah ada luka atau luka berat pada dirinya yang Saudara lihat secara fisik?" tanya jaksa.
"Yang kami lihat itu sudah di depan kamar jenazah itu, anggota yang cukup lumayan itu Fikri, Fikri wajahnya lebam-lebam dan lehernya merah-merah," ucap Handik.
Tentang cekikan itu memang tertuang dalam dakwaan. Dalam sidang yang sama pula Kombes Tubagus Ade Hidayat selaku Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersaksi soal itu.
"Hasil laporan daripada anggota, pada saat di dalam mobil itu, dipertanyakan kepada mereka. Kemudian saat mobil berjalan, tidak terlalu lama dari lokasi rest area Km 50, mereka diserang oleh keempat anggota laskar tersebut, diserang dan juga untuk merebut senjata, ini hasil laporan," kata Tubagus.
"Kemudian secara spontan, mereka mengambil langkah untuk mengamankan daripada senjata tersebut, kemudian mereka melakukan tembakan ke arah anggota laskar dan akibatnya meninggal dunia, itu yang dilaporkan anggota," lanjut Tubagus
"Penyerangan yang dilakukan laskar seperti apa?" tanya jaksa.
"Hasil laporan, anggota dicekik, kemudian berupaya diambil senjata yang dimiliki," ucap Tubagus.
"Yang mau diambil senjatanya siapa?" tanya jaksa lagi.
"Saudara Fikri," sebut Tubagus.
Bila merujuk pada surat dakwaan disebutkan Ipda Elwira menembak Luthfi Hakim sebanyak 4 kali ke dada kiri hingga menembus pintu mobil. Selain itu, Ipda Elwira menembak Akhmad Sofyan sebanyak 2 kali di dada kirinya.
Jaksa mengatakan saat itu kondisi sudah terkendali tetapi Briptu Fikri mengambil senjatanya dan menembak mati 2 orang anggota FPI yang tersisa yaitu M Suci Khadavi dan M Reza yang duduk di kursi belakang. M Reza ditembak 2 kali di dada kiri, sedangkan M Suci Khadavi ditembak di dada kiri sebanyak 3 kali.
Akibat perbuatannya, Ipda Yusmin dan Briptu Fikri didakwa dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan serta penganiayaan yang membuat seseorang meninggal dunia.
(dhn/fjp)