Alasan Cabut Laporan Karena Ingin Hidup Tenang
Atta Halilintar dan istrinya, Aurel Hermansyah, hari ini telah secara resmi mencabut laporannya kepada Savas Fresh di Polres Metro Jakarta Selatan. Alasan pencabutan laporan itu karena keduanya ingin hidup tenang.
"Pengen tenang, pengen sehat juga," kata Aurel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atta sendiri angkat bicara perihal alasan pencabutan laporan polisinya kepada Savas. Dia menyebut hal itu karena pihaknya telah bisa memaafkan pelaku sepenuhnya.
"Aku dan istri hari ini sebenarnya kita ini lebih saling memaafkan karena namanya manusia kita punya khilaf, ada salah, dan punya hati. Artinya kalau sudah mengakui sudah ada efek jera dan insaf, semoga juga jadi pelajaran untuk semua teman-teman di luar sana untuk tidak mengulanginya," kata Atta usai mencabut laporan di Polres Metro Jaksel, Jakarta Selatan.
Atta pun mengimbau semua orang berhati-hati dalam menuliskan sesuatu di media sosial. Sebab, negara Indonesia merupakan negara hukum.
"Karena jarimu harimaumu, dan apa pun sosmed kamu itu, hati-hati sekarang. Negara ini adalah negara hukum yang semua ini ada laporannya," ungkap dia.
Polisi Terapkan Restorative Justice
Atta Halilintar telah resmi mencabut laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh YouTuber Savas Fresh di Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi pun kini bakal memproses pencabutan laporan yang dilakukan oleh Atta tersebut.
"Memang betul kedatangan yang bersangkutan dalam rangka mengajukan pencabutan laporannya yang terdahulu ya. Tentunya kami data tim penyidik juga berkewajiban untuk mengakomodir," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar kepada wartawan, Selasa (9/11).
Menurut Akbar, pihak Atta dan terlapor Savas yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka sudah melakukan pertemuan. Keduanya pun sepakat untuk berdamai.
Atas dasar itu, pihak kepolisian kini bakal mengedepankan restorative justice sesuai dengan surat edaran Kapolri dalam penyelesaian kasus UU ITE.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit diketahui telah mengeluarkan Surat Edaran terkait penyelesaian kasus pencemaran nama baik melalui ITE secara restorative justice. Dalam edaran tersebut, polisi diminta mengedepankan upaya mediasi antara pelapor dan terlapor.
"Sudah ada menjadi ketentuan di internal kita berkaitan dengan penyelesaian yang berorientasi pada keadilan restoratif," terang Akbar.
(ygs/eva)