Rebutan GoTo Berujung Laporan Polisi Bagi Gojek-Tokopedia

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 09 Nov 2021 21:34 WIB
Foto: GoTo (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta -

Gojek dan Tokopedia dipolisikan. Laporan ke polisi itu buntut dari merek GoTo yang digunakan sebagai nama perusahaan gabungan Gojek dan Tokopedia.

Ternyata, sebuah perusahaan bernama PT Terbit Financial Technology mengklaim memiliki merek dengan nama yang serupa, yaitu GOTO. Tak terima, gugatan pun dilayangkan mereka.

Gugatan perdata soal hak atas merek itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 November. Gugatan itu memiliki nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Tak tanggung-tanggung, PT Terbit Financial Technology selaku penggugat menuntut ganti rugi hingga Rp 2 triliun kepada Gojek dan Tokopedia selaku pihak tergugat. Kerugian itu diminta atas ganti rugi materiil dan imateriil dari penggunaan nama GoTo oleh Gojek dan Tokopedia.

GOTO vs GoTo

PT Terbit Financial Technology mengaku sudah lebih dulu memiliki merek produk bernama GOTO, atas hal itu Gojek dan Tokopedia dituding plagiat dan melanggar hak atas merek.

Dalam petitum gugatan yang dilihat di SIPP PN Jakpus, Senin (8/11/2021), disebutkan merek GOTO telah lebih dulu terdaftar pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kemkumham dengan nomor IDM000858218 atas nama PT Terbit Financial Technology. Dengan begitu merek GoTo yang diusung Gojek dan Tokopedia saat merger disebut telah melanggar hak atas merek.

"Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek "GOTO" milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI," bunyi salah satu poin petitum yang disampaikan ke PN Jakpus.

Penggugat menyatakan merek GoTo, goto, dan goto financial mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GOTO miliknya. Mereka meminta majelis hakim untuk menghentikan penggunaan merek GoTo oleh Gojek dan Tokopedia.

"Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan penggunaan merek "GOTO" atau segala variasinya," bunyi salah satu poin petitum.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Simak juga Video: Sengketa Merek, Pengacara: Investor Batal Investasi Rp 150 M Gara-gara GoTo






(mae/eva)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork