Mahkamah Agung (MA) membebaskan perusahaan sawit inisial KS dari tuntutan ganti rugi Rp 935 miliar terkait terbakarnya hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng) seluas 2.600 hektare. Alasannya, perusahaan sudah memasang plang peringatan dilarang membakar lahan. Apa kata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)?
"Kami akan mempelajari putusan MA terkait kasasi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilokasi PT KS dan kami segera berkonsultasi dengan Pihak Kejaksaan untuk langkah-langkah hukum selanjutnya," kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani kepada detikcom, Selasa (9/11/2021).
Majelis kasasi diketuai Salman Luthan dengan anggota majelis kasasi Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Gazalba Saleh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tegaskan bahwa KLHK tidak akan berhenti menegakkan keadilan lingkungan, dan menindak pelaku kejahatan LHK termasuk terkait karhutla dengan semua instrumen hukum dan kewenangan kami miliki," kata Rasio.
"Kami akan menyiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya. Kejahatan LHK harus sama-sama kita hentikan, Indonesia harus bebas bencana asap. Tidak ada komproni untuk pelaku penyebab karhutla. Sudah seharusnya mereka dihukum dan didenda seberat-beratnya," sambung Rasio.
Di sisi lain KLHK juga membawa kasus ini ke ranah perdata. Di kasus pidana, PT KS lolos dari tuntutan Rp 395 miliar dan sudah berkekuatan hukum tetap. Adapun di kasus perdata, KLHK menang di tingkat pertama dengan nilai kemenangan gugatan Rp 175 miliar. Namun PT KS melakukan banding untuk kasus perdatanya.
"Mengingat gugatan perdata yang kami lakukan terhadap kasus karhutla yang sama di lokasi PT KS dengan putusannya di mana gugatan KLHK diterima oleh majelis hakim PN Pangkalan Bun. Pihak PT KS harus bertanggung jawab atas karhutla tersebut. Untuk itu semua putusan ini akan menjadi dasar kami untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya," beber Rasio.
Sebagaimana diketahui, MA membebaskan PT KS dari tuntutan hukum karena PT KS sudah memasang papan larangan bakar lahan, sehingga terbakarnya lahan itu tidak lagi menjadi tanggung jawab PT KS.
"Bahwa di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Kumai Sentosa telah pula dipasang papan peringatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan setiap kerja, para pekerja selalu diberi arahan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan melakukan pemadaman apabila melihat ada api yang menyala," demikian kata majelis kasasi sebagaimana disampaikan juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Senin (8/11/2021).
"Hal ini membuktikan bahwa PT Kumai Sentosa sangat concern terhadap tidak bolehnya melakukan pembakaran lahan di areal kelapan sawit miliknya sehingga tidaklah logis bila PT Kumai Sentosa dituntut melakukan pembakaran di lahan miliknya sendiri," sambung majelis kasasi.
Namun Salman beda pendapat. Menurutnya PT KS haruslah dihukum.
"Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Dr. Ir. Basuki Wasis Msi dan Ahli Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, Magr ditetapkan nilai kerugian lingkungan akibat terjadinya kebakaran lahan di areal perkebunan Terdakwa PT. KUMAI SENTOSA seluas 2.688 ha adalah sebesar Rp 935.735.340.000," kata Salman.