Pengacara kenamaan Lucas kini bisa tersenyum lepas. Dia menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya tidak terbukti menghalangi penyidikan KPK. Bagaimana kronologi kasusnya?
Berikut ini rekam jejak kasus Lucas yang dirangkum detikcom, Minggu (11/4/2021):
21 November 2016
KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka penyuapan Panitera PN Jakpus, Edy Nasution. Eddy Sindoro mangkir dari panggilan KPK berkali-kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
4 Desember 2016
Eddy Sindoro menghubungi pengacaranya, Lucas untuk menghadapi proses hukum KPK. KPK meyakini Lucas memberikan pendapat hukum sebaliknya. Lucas meminta Eddy Sindoro pindah kewarganegaraan dengan membuat paspor Republik Dominika. Bermodal paspor itu, Eddy Sindoro jalan-jalan ke luar negeri.
7 Agustus 2018
Eddy Sindoro hendak terbang dari Malaysia ke Bangkok. Tapi Imigrasi mencekalnya karena menggunakan paspor palsu.
16 Agustus 2018
Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman denda 3 ribu ringgit ke Eddy Sindoro. Eddy Sindoro kemudian dideportasi ke Indonesia.
29 Agustus 2018
Eddy Sindoro tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Eddy dibantu petugas langsung diberangkatkan lagi ke Bangkok tanpa melalui pintu Imigrasi kedatangan.
"Terdakwa (Lucas-red) merencanakan agar ketika Eddy Sindoro dipulangkan ke Indonesia dapat diterbangkan kembali ke Bangkok tanpa diketahui imigrasi," ucap jaksa KPK.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Enang Supriyadi Syamsi, menduga ada keterlibatan anak buahnya.
"Ada, ada keterlibatan semuanya," kata Enang saat ditanya pewarta soal dugaan keterlibatan anak buahnya.
1 Oktober 2018
KPK menetapkan Lucas jadi tersangka merintangi penyidikan KPK.
2 Oktober 2018
Lucas mulai ditahan KPK setelah dimintai keterangan.
7 Oktober 2018
Lucas mulai diadili di PN Jakpus. Lucas didakwa merintangi dan menghalang-halangi penyidikan KPK. Lucas menampiknya.
"Eddy Sindoro bukanlah klien saya, bukan saudara saya, bukan teman saya. Saya tidak pernah berurusan dengan Eddy Sindoro atau urusan apa pun. Saya juga tidak pernah diminta oleh pihak keluarga atau teman atau pihak mana pun untuk memberikan bantuan atau mengurus perkara Eddy Sindoro," ujar Lucas saat membacakan pleidoi.
"Apa untungnya buat saya mau membantu Eddy Sindoro menghindari penyidikan KPK? Cerita ini benar-benar sangat tidak masuk akal," imbuhnya.
6 Maret 2019
Jaksa KPK mengajukan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Lucas. Lucas diyakini jaksa KPK bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
20 Maret 2019
PN Jakpus menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lucas.
Juni 2019
Hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding.
16 Desember 2019
Majelis kasasi dengan ketua majelis Surya Jaya dengan anggota M Askin dan Krisna Harahap memutuskan Lucas menghalangi penyidikan KPK dan mengurangi hukuman Lucas dari 5 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.
Simak video 'Sunat Hukuman Lucas, MA: Putusan Hakim Berdasar Keadilan':