Ahli waris bernama Muhidin membuka sementara segel SD Negeri Kiara Payung di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Hal ini untuk memberikan waktu bagi SD tersebut melakukan asesmen pembelajaran tatap muka.
"Pada waktu saya rapat dengan Pak Sekda, beliau meminta permohonan minta tolong dibuka dulu untuk asesmen PTM," kata Muhidin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/11/2021).
Dia mengatakan pembukaan segel ini hanya dilakukan selama proses asesmen. Nantinya, sekolah tersebut akan kembali disegel pada tanggal 15 bulan ini.
"Selama asesmen aja dibukanya. Nanti setelah asesmen selesai nanti kemungkinan akan kita tutup kembali. Tapi saya sih bilang sekitar tanggal 15 akan tutup kembali," kata Muhidin.
Dia menyebut akan membuka kembali segel sekolah jika appraisal ke luar dan ada kesepakatannya. Muhidin menjelaskan pihak Pemkab Tangerang tidak memberikan keterangan pasti terkait PTM di SDN Kiara Payung sampai kapan.
"Ya kalau terlalu kelamaan ya kita akan tutup. Intinya dari kami pihak ahli waris ingin secepatnya appraisal diturunkan ke lokasi gitu," tambahnya.
Muhidin membeberkan pembayaran ganti rugi atas tanah miliknya direncanakan akan dibayarkan dengan APBD murni 2022. Padahal dia menginginkan pembayaran ini secepatnya pada tahun ini.
"Iya menurut keterangan Pak Sekda begitu dibayarkan dengan APBD murni 2022. Justru kita kan keinginannya di tahun ini juga harus segera diganti kerugiannya gitu. Untuk tanggal kita belum tahu baru dia bilang paling cepat bulan Maret," ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Saefullah membenarkan PTM di SDN Kiara Payung juga dimulai hari ini. Dia mengatakan pihak ahli waris memang mengizinkan PTM di SDN Kiara Payung sehingga segelnya dibuka.
"Saya menaruh hormat dan bangga kepada ahli waris akhirnya mau memberikan kesempatan kepada anak-anak untuk dapat melaksanakan PTM terbatas di sekolah. Jadi ahli waris membuka dengan resmi gembok yang dilakukan oleh mereka disaksikan oleh camat dan teman-teman yang ada di sekolah tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, terkait ahli waris yang hanya memberikan tenggat satu minggu untuk pembukaan segel, Saefullah enggan berkomentar.
"Karena masalah itu saya belum bisa mengomentari lagi karena memang saya tidak didalami untuk menjawab," jelasnya.
(dwia/dwia)