Koprs Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi), Universitas Riau (Unri), mengaku tak gentar menghadapi laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto. Laporan balik itu terkait unggahan Komahi soal pelecehan mahasiswi diduga dilakukan Syafri.
"Kami tidak gentar sama sekali," kata Wakil Bupati Jurusan Hubungan Internasional FISIP, Voppi Rosea Bulki, dalam diskusi di kanal YouTube LBH Pekanbaru, Senin (8/11/2021).
Voppie mengaku sudah berkonsultasi dengan LBH Pekanbaru terkait dugaan pencemaran nama baik itu. Dia menilai laporan itu tidak bisa diproses sebelum kasus pelecehan dinyatakan terbukti atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah konsultasi sama LBH, jadi UU ITE ini tidak bisa dijalankan terlebih dahulu sebelum pelecehan seksual ini dibuktikan. Itu akan menjadi pencemaran kalau fitnah, tidak pencemaran nama baik kalau yang kami sampaikan di Instagram fakta," kata Voppi.
Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan dosen dan rektorat sebelum mengunggah pengakuan mahasiswi yang mengaku korban pelecehan. Menurutnya, audiensi itu berakhir buntu.
"Kami Komahi sudah berupaya audiensi dengan rektorat dan dosen jurusan. Kenapa akhirnya di-upload karena kami sudah mempertimbangkan baik buruknya, penyebutan nama juga disepakati korban," katanya.
"Kami fasilitasi jumpa dosen PA, kami dan video tak kami berikan dulu karena melihat tidak ada respons sebelumnya. Ya langsung saja upload di media sosial agar semua tahu. Suara tidak disamarkan, penyebutan nama pelaku itu kesepakatan korban," sambung Voppi.
Awal Mula Kasus
Kasus ini mencuat usai sebuah video pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi tersebut mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto.
Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku mahasiswi jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Ketika saya ingin salim untuk berpamitan. Langsung beliau genggam bahu saya, mendekatkan badan ke diri saya dan menggenggam kepala saya dengan kedua tangannya dan mencium pipi sebelah kiri dan kening," katanya.
"Saya sangat ketakutan, saya langsung nundukkan kepala saya. Namun kepala saya langsung didongakkan dan berkata 'mana bibir, mana bibir' yang membuat saya sangat terhina dan terkejut," sambungnya. Mahasiswi itu kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Dekan Membantah
Syafri Harto telah membantah dirinya melakukan pelecehan. Dia juga menjelaskan awal mula mahasiswi tersebut datang ke ruangannya.
"19 Oktober LM ini chatting saya. Chatting bilang mau bimbingan dan dia perkenalan," kata Syafri.
Syafri mengaku menanyakan latar belakang mahasiswi itu. Pertanyaan tersebut setelah sang mahasiswi bimbingannya mengaku berasal daerah yang sama, yakni dari Kota Taluk Kuantan.
Dia juga bakal menuntut mahasiswi itu Rp 10 miliar. Selain itu, Syafri telah melaporkan balik mahasiswi tersebut ke polisi.
"Kami melapor untuk mencari kepastian hukum. Kedua ini kan terkait nama baik beliau, ya melindungi hak beliau sebagai warga negara," kata kuasa hukum Syafri, Ronal Regen, di Polda Riau, Sabtu (6/11).