Mahkamah Agung (MA) kini mengadili koruptor Rp 500 miliar lebih di kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, di tingkat peninjauan kembali (PK). Djoko Tjandra tidak sendirian masuk penjara. Sejumlah nama terseret, dari pengacara, jaksa, hingga jenderal polisi.
Berikut jejak Djoko Tjandra yang dirangkum detikcom, Minggu (7/11/2021):
Kasus Korupsi Rp 500 Miliar
Kasus bermula saat terjadi krisis 1998. Sejumlah bank bangkrut. Bank Indonesia (BI) menyelamatkan perekonomian dengan mengucurkan uang triliunan rupiah ke berbagai bank, salah satunya ke Bank Bali. Belakangan dana itu bocor dan sejumlah nama diadili.
Untuk kasus cessie Bank Bali, tiga orang diadili, yaitu Djoko Tjandra, mantan Gubernur BI Syahril Sabirin, dan mantan Wakil Kepala BPPN Pande Lubis. Mereka diadili secara terpisah pada awal 2000-an. Adapun Setya Novanto lolos dalam kasus itu. Belakangan, Setya Novanto, yang menjadi Ketua DPR RI saat itu, dihukum 15 tahun penjara di kasus korupsi proyek e-KTP.
Kembali ke konglomerat Djoko. Dalam persidangan, jaksa menuntut ringan Djoko, yaitu hanya dituntut 11 bulan penjara.
Hasilnya? Djoko divonis bebas di PN Jaksel dan kasasi. Jaksa tidak tinggal diam dengan mengajukan PK dan dikabulkan. MA memvonis Djoko Tjandra 2 tahun penjara. MA juga memerintahkan uang milik Djoko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp 546 untuk dirampas untuk negara.
Kabur ke Malaysia
Apa lacur, putusan PK itu bocor sehari sebelum dibacakan. Djoko, yang dalam proses itu tidak ditahan, langsung buru-buru kabur dari Jakarta lewat Papua Nugini dan dilanjutkan ke Malaysia.
Strategi Fatwa MA
Terlilit kasus bertahun-tahun, Djoko Tjandra tidak tenang dalam pelarian. Djoko Tjandra kemudian berusaha lolos dengan mengajukan Fatwa MA. Strategi ini diajukan oleh jaksa Pinangki.
Strategi PK
Selain berencana meminta Fatwa MA, Djoko menyusun rencana mengajukan PK pada awal 2020. Namun terhalang aturan bahwa pemohon PK harus datang ke pengadilan. Padahal, Djoko Tjandra adalah buron. Strategi ini disodorkan oleh pengacara Anita Kolopaking.
Suap Jaksa-Jenderal
Untuk menyelesaikan rencananya, Djoko Tjandra menyuap sejumlah aparat. Di antaranya:
1. Djoko menyuap Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte yaitu agar Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar buronan polisi seluruh dunia.
2. Djoko menyuap jaksa Pinangki guna untuk mengurus Fatwa MA. Dalam dakwaan jaksa, nama Ketua MA dan Jaksa Agung disebut-sebut di kasus Fatwa MA.
3. Menyuap Brigjen Prasetijo Utomo, agar bisa mengusur surat jalan dari Malaysia ke Jakarta. Guna membuat KTP dan mendaftarkan PK di PN Jaksel.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tonton Video: Sunat-sunat PT Jakarta untuk Vonis Pinangki-Djoko Tjandra
(asp/mae)