Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta dari fraksi PKS, Abdul Aziz meminta Pemprov DKI mengkaji ulang pembukaan tempat karaoke. Aziz mengkhawatirkan protokol kesehatan di tempat karaoke tidak terkontrol dengan baik.
"Menurut saya masih terlalu dini untuk bisa membuka karaoke, sekolah dan tempat ibadah saja masih diterapkan jaga jarak," kata Aziz kepada wartawan, Sabtu (6/11/2021).
Aziz meminta Pemprov DKI tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Dia khawatir pembukaan tempat karaoke ini dapat merugikan masyarakat apabila terjadi penularan Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali. Jangan terlalu gegabah karena akan merugikan masyarakat nantinya," kata dia.
Lebih lanjut, Aziz mempertanyakan pengontrolan protokol kesehatan di tempat karaoke. Dengan demikian, dia meminta agar pembukaan tempat karaoke tidak buru-buru dilakukan.
"Siapa yang bisa kontrol aktivitas di karaoke? Ya saya kira tidak usah terburu-buru," katanya.
Tempat di DKI Karaoke Boleh Dibuka
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan tempat usaha karaoke beroperasi di masa PPKM level 1. Sebanyak 62 tempat karaoke telah mengantongi izin buka.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Patria Riza mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan saat uji coba pembukaan tempat karaoke. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona di tempat hiburan.
"Terkait karaoke memang sudah dibuka untuk ke depan dengan kapasitas 25 persen dan 50 persen ruangan yang ada. Jadi sekali lagi tentu semuanya harus memastikan dilaksanakan protokol kesehatan," ujar Riza di YPI Al Azhar, Jakarta Selatan, Sabtu (6/11/2021).
"Jangan sampai di tempat hiburan, terutama karaoke, terjadi penyebaran," sambungnya.
Simak Video: Karaoke di DKI Dibuka, Wagub: Kalau Melanggar, Cabut Izinnya!