Sebelumnya, dalam olah TKP kasus tabrak lari yang menewaskan Aris Kadarisman, sejumlah titik peristiwa kecelakaan telah diberi tanda oleh polisi.
Pantauan detikcom di lokasi, Sabtu (6/11/2021), sekitar pukul 09.15 WIB, setidaknya ada dua tanda kecelakaan yang dibuat polisi. Tanda pertama bergambar lingkaran dengan tanda silang di dalamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak jauh dari tanda pertama, terdapat satu tanda lagi. Tanda tersebut menyerupai wujud seseorang.
"Itu tanda korban ditabrak hingga terpental," kata salah satu petugas di lokasi.
Sebelumnya, polisi menaikkan status pemobil yang menabrak petinggi BUMN, Aris Kadarisman (45), hingga tewas di Jl Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Pemobil itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tadi kita habis gelar (perkara) sementara untuk statusnya si penabrak kita sudah statuskan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Jumat (5/11).
Argo mengatakan pelaku dijerat dengan dua pasal UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemobil tersebut dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 soal kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dan Pasal 312 soal tindakan melarikan diri.
(ygs/zak)