Olah TKP Tabrak Lari Tewaskan Petinggi BUMN, Jl Antasari Ditutup Sementara

Olah TKP Tabrak Lari Tewaskan Petinggi BUMN, Jl Antasari Ditutup Sementara

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 06 Nov 2021 11:11 WIB
Jakarta -

Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tabrak lari yang menewaskan petinggi BUMN bernama Aris Kadarisman (45) di Jl Antasari, Jakarta Selatan. Jalan itu sempat ditutup sementara.

Pantauan detikcom di lokasi sekitar pukul 10.22 WIB, Jl Antasari dari arah TB Simatupang menuju Blok M ditutup. Penutupan sementara dilakukan untuk keperluan olah TKP.

Kendaraan dari arah TB Simatupang menuju Blok M dialihkan sementara lewat jalur dari arah Blok M menuju TB Simatupang. Jalan itu dibagi menjadi dua arah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jalan Antasari di Jalur TB Simatupang menuju Blok M sendiri saat disterilkan. Sebuah kamera 3D laser dari sistem traffic accident analysis (TAA) ditempatkan untuk merunut peristiwa kecelakaan maut tersebut.

"Penutupan sementara saja saat olah TKP. Jalan satu lajur kita buat jadi dua," kata Kasie Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Eko Budi Setio Wahono di lokasi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, polisi menggelar olah TKP tabrak lari yang tewaskan Aris Kadarisman (45) di Jl Antasari. Sejumlah titik peristiwa kecelakaan telah diberi tanda oleh polisi.

Pantauan detikcom di lokasi, setidaknya ada dua tanda kecelakaan yang dibuat polisi. Tanda pertama bergambar lingkaran dengan tanda silang di dalamnya.

Tidak jauh dari tanda pertama, terdapat satu tanda lagi. Tanda tersebut menyerupai wujud seseorang.

"Itu tanda korban ditabrak hingga terpental," kata salah satu petugas di lokasi.

Polisi juga telah menaikkan status pemobil yang menabrak petinggi BUMN, Aris Kadarisman (45), hingga tewas di Jl Antasari. Pemobil itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tadi kita habis gelar (perkara) sementara untuk statusnya si penabrak kita sudah statuskan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Jumat (5/11).

Argo mengatakan pelaku dijerat dengan dua pasal UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemobil tersebut dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 soal kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dan 312 soal tindakan melarikan diri.

Sejauh ini identitas pelaku memang belum diketahui. Namun Argo menyebut alat bukti yang dimiliki penyidik sudah cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Identitasnya belum ada, jadi kita masih menunggu hasil uji rekaman CCTV di Labfor," terang Argo.

Halaman 2 dari 2
(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads