Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sumut, 2 Orang Ditangkap

Datuk Haris Molana - detikNews
Jumat, 05 Nov 2021 19:02 WIB
Polisi menangkap 2 orang terkait pinjol ilegal di Sumut. (Datuk Haris/detikcom)
Medan -

Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua orang saat menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Tanjungbalai. Sementara 2 orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kita merilis terkait dengan pengungkapan kasus penipuan online yang berkedok pinjaman online," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (5/11/2021).

Hadi menjelaskan, Subdit Cyber Polda Sumut sebelumnya telah menerima 7 laporan polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana pinjaman online. Beberapa waktu lalu, Mabes Polri telah menindaklanjuti kasus pinjol di Tanjungbalai.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan. Penyelidikan itu dilakukan melalui patroli cyber dan atas dasar LP dari masyarakat mengenai pinjol ilegal ini.

"Dari pengungkapan itu, tim berhasil mengungkap kasus dengan TKP di Jalan Ongah Raid, Lingkungan 2, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai," sebut Hadi.

Petugas menggeledah rumah salah satu tersangka. Rumah itu diduga dipakai tersangka sebagai tempat atau base camp pinjol ilegal itu.

"Adapun 2 orang yang sudah kita amankan berinisial atau A dan SY, dan dan satu lagi yang masih kita kejar, masih kita cari dan sudah ditetapkan statusnya sebagai DPO yang bersangkutan ini sebagai pemilik rekening," ujar Hadi.

Hadi mengatakan kegiatan itu telah dijalankan oleh pelaku sejak 6 bulan yang lalu. Modusnya, mereka membuat akun bisnis palsu mengatasnamakan sebuah koperasi simpan pinjam.

"Modus yang mereka jalankan selama kurang lebih enam bulan mereka jalankan adalah dengan cara membuat akun bisnis palsu, dia menggunakan nama PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera. Kemudian dia memposting ke dalam akun-akun media sosial dengan postingan tersebut, korban itu menghubungi nomor yang tercantum di dalam akun palsu bisnis tersebut," sebut Hadi.

"Kemudian ditindaklanjuti melalui pesan WhatsApp ataupun SMS dengan mengatakan Anda ingin mendapatkan pinjaman mudah dan lain sebagainya menghubungi ini. Korbannya menghubungi, kemudian setelah itu dibalas dengan mengeluarkan berbagai macam persyaratan dan uang administrasi sebesar Rp 500 ribu setiap korbannya," ujar Hadi.




(lir/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork