Polda Kalbar Tindak 42 Tambang Emas Liar yang Rusak 1.000 Hektare Lahan

Polda Kalbar Tindak 42 Tambang Emas Liar yang Rusak 1.000 Hektare Lahan

Adi Saputro - detikNews
Jumat, 05 Nov 2021 18:44 WIB
Polda Kalbar menggelar 42 tambang emas ilegal selama 14 hari. Sebanyak 62 orang ditangkap. Tambang ini merusak 1.000 hektare lahan. (Adi Saputro/detikcom)
Polda Kalbar mengungkap 42 kasus tambang emas ilegal selama 14 hari. (Adi Saputro/detikcom)
Pontianak -

Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar operasi pemberantasan tambang emas ilegal. Operasi selama 14 hari, polisi mengungkap 42 kasus penambangan emas tanpa izin (PETI).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menggelar operasi pada 7-20 Oktober 2021. Sebanyak 62 orang tersangka diciduk dalam operasi ini.

"Kasus yang ditangani ada 42 kasus, di mana terdapat 62 tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go dalam jumpa pers di Polda Kalbar, Jumat (5/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rincian 42 kasus itu ialah:
- 10 kasus ditangani Polres Ketapang,
- 5 kasus ditangani Polres Sintang,
- 5 kasus ditangani Polres Sanggau,
- 4 kasus ditangani Polres Landak,
- 3 kasus ditangani Polres Ketapang,
- 3 kasus ditangani Polres Sekadau, dan
- 2 kasus ditangani Polda Kalbar.

"Dari 62 tersangka pelaku tambang emas ilegal ini, sebanyak 52 orang berasal dari Kalimantan Barat, dan 10 orang berasal dari luar Kalimantan," sebut Donny.

ADVERTISEMENT

Donny menjelaskan, 62 tersangka ini terdiri atas 59 sebagai pekerja tambang, 2 kepala rombongan, dan 1 orang pemilik lahan. Polisi masih mendalami kasus ini.

Polda Kalbar menggelar 42 tambang emas ilegal selama 14 hari. Sebanyak 62 orang ditangkap. Tambang ini merusak 1.000 hektare lahan. (Adi Saputro/detikcom)Sebanyak 62 orang ditangkap. Tambang ini merusak 1.000 hektare lahan. (Adi Saputro/detikcom)

"Memang sejauh ini, 90 persen yang diungkap kasusnya adalah pekerja lapangan, namun Polda Kalimantan Barat terus berupaya mengembangkan kasus ini, di mana untuk mencari siapa pemodalnya, dan ke mana mereka menampung dan bertransaksi jual-beli emas hasil pertambangan emas liar ini. Tentu ini akan menjadi PR kami untuk ditelusuri dengan penyelidikan," beber Donny.

Donny menegaskan barang bukti kasus tambang emas ilegal ini yang disita adalah 1 unit ekskavator, mesin genset 36 unit, mesin mobil 2 unit, kompresor 6 unit, pipa paralon, mesin air 12 unit, drum, air raksa, dan kain.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Para pelaku ini diancam dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar," tegasnya.

Operasi pemberantasan tambang emas ilegal ini sebagai langkah tegas dan awal untuk melanjutkan operasi penertiban selanjutnya mengingat pertambangan emas ini memiliki dampak besar bagi kerusakan lingkungan serta penggunaan bahan kimia seperti air raksa atau merkuri yang dikhawatirkan semakin mencemari sungai-sungai yang selama ini menjadi sumber air bersih.

1.000 Hektare Lahan Rusak

Sementara itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar M Rudy menjelaskan, berdasarkan data, ada sekitar 1.000 hektare lahan yang rusak tersebar di sejumlah wilayah di Kalbar akibat penambangan emas ilegal.

"Meningkatnya aktivitas PETI seiring pandemi COVID-19 masuk di Kalbar, pihaknya pun sudah melakukan penyuluhan dan pendekatan kepada masyarakat agar kegiatan ini bisa dihentikan," ungkap Rudy.

Dia mengatakan masyarakat sudah diedukasi agar mengalihkan profesi dari penambang menjadi petani, namun hal tersebut tidak begitu diterima masyarakat.

"Karena PETI ini kerusakan lingkungan cukup parah terjadi, sehingga ini menjadi pekerjaan serius pemerintah dan pihak kepolisian," kata Rudy.

Halaman 2 dari 2
(jbr/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads