Untuk mengikat sebuah pembelian mobil, biasanya dibuktikan dengan iktikad baik berupa menyetor uang muka/down payment. Namun bisa saja setelah itu konsumen urung membeli dengan berbagai pertimbangan. Apakah uang DP tidak bisa ditarik?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim lewat surat elektronik berikut ini:
Halo, pagi detik's Advocate
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada akhir Agustus 2021 saya berniat untuk membeli mobil dan terhubung pada salah satu sales, setelah deal harga saya diminta membayar tanda jadi (DP) dan di transfer atas nama perusahaan dealer tersebut tanpa menandatangani surat perjanjian atau pesanan apapun.
Dan karena ada ada ketidakcocokan barang, saya membatalkan pesanan tersebut, dan saya berniat menarik DP saya. Akan tetapi oleh pihak sales diinfokan DP yang sudah masuk tidak bisa ditarik kembali. Apakah benar begitu aturannya? Jika saya ingin DP saya kembali apa yg harus saya lakukan?
Terimakasih sebelumnya
Untuk menjawab permasalahan di atas, detik's Advocate menghubungi advokat Edy Halomoan Gurning, S.H., M.Si., Berikut pendapat hukumnya:
Terima kasih atas pertanyaan yang telah Saudara sampaikan.
Down payment (DP) atau uang muka menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti uang yang dibayarkan terlebih dahulu sebagai tanda jadi pembelian dan sebagainya; panjar.
Pada dasarnya, jual-beli tersebut sudah terjadi antara Saudara dengan sales perusahaan tersebut ketika sudah terdapat persetujuan (deal) mengenai harga dan sudah dibayarkannya uang panjar tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 juncto Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut "KUHPerdata") yang menyebutkan:
Pasal 1457 KUHPerdata:
Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
Pasal 1458 KUHPerdata:
Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.
Selanjutnya Pasal 1464 KUHPerdata mengatur mengenai "panjar" yang menyebutkan:
Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.
Kemudian salah satu pihak tidak dapat membatalkan persetujuan tersebut tanpa kesepakatan kedua belah pihak sebagaimana tercantum dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa down payment (DP) atau uang muka atau uang panjar yang sudah Saudara berikan kepada perusahaan dealer tersebut tidak dapat ditarik kembali atau sudah hangus. Namun, jika Saudara berkeinginan menarik kembali DP tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, maka harus mendapatkan persetujuan dari perusahaan dealer tersebut (terjadi kesepakatan pengembalian DP antara Saudara dengan perusahaan dealer).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'STNK Pajaknya Mati, Bolehkah Polisi Nilang?':
Selain itu, jika melihat aspek perlindungan konsumen, berdasarkan Pasal 4 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Selanjutnya disebut dengan "UUPK") menyebutkan bahwa:
Pasal 4 UUPK
"Hak konsumen adalah:
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya."
Pasal 16 UUPK
"Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi."
Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 jo. Pasal 16 UUPK, apabila barang yang Saudara terima tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, Saudara berhak mendapat kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian barang sesuai dengan apa yang diperjanjikan dari Pihak Penjual (Sales Perusahaan), ketentuan ini dengan catatan tidak ada pembatalan dari Saudara.
Demikian jawaban dari kami, semoga membantu Saudara.
Edy Halomoan Gurning, S.H., M.Si.
Edy Gurning & Partners
Gedung Gajah Blok AF-AG Lantai 2
Jl. Dr Saharjo Kav. 111,
Tebet, Jakarta Selatan
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.