Saya Mau Buka Toko Baju, Apakah Muter Lagu dari YouTube Harus Bayar Royalti?

ADVERTISEMENT

detik's Advocate

Saya Mau Buka Toko Baju, Apakah Muter Lagu dari YouTube Harus Bayar Royalti?

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 29 Sep 2021 09:14 WIB
Kiev, Ukraine - June 5, 2014: Brand new Apple iPhone 5S with YouTube application service on the screen lying on a desk with headphones. YouTube is the worlds most popular online video-sharing website that founded in February 14, 2005
Ilustrasi (Foto: iStock)
Jakarta -

Hak kekayaan intelektual mendorong orang untuk terus berkreasi dan berinovasi sehingga perlu penghargaan atasnya, salah satunya dalam bentuk royalti. Salah satunya memutar lagu di tempat publik untuk tujuan komersil.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Selamat Siang,

Dear Detik Advocate sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas wadah yang diberikan untuk pertanyaan saya ini.

Menyambung artikel yang saya baca di bawah ini:

detik's Advocate
Saya Mau Buka Kafe Kecil-kecilan, Apakah Memutar Lagu Harus Bayar Royalti?
Andi Saputra - detikNews
Rabu, 07 Jul 2021 09:50 WIB

Kebetulan saya pun ingin membuka Toko Pakaian. Yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Apakah jika kita berlangganan Youtube Premium atau Youtube Music yang berbayar atau layanan sejenisnya seperti Spotify, apakah bisa digunakan untuk pemutaran di publik area?
2. Apakah jika saya membeli CD Original, apakah CD tersebut bisa diputar di toko saya?

Demikian yang saya tanyakan. Semoga bisa Team Detik Advocate untuk menjawab. Terimakasih banyak.

Hormat Saya,


Dwiky Ramadhan

Untuk menjawab permasalahan di atas, kami menghubungi advokat Jekrinius H Sirait S.H.,M.kn. Berikut pendapat hukumnya:

Jawaban

1. Pemutaran musik di area publik diperkenankan untuk tujuan komersil, dengan melakukan pembayaran royalty kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMK). Bahwa sesuai dengan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, aturan ini mengatur tentang diperbolehkannya penggunaan lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.

Kemudian, pada pasal 3 ayat (2) disebutkan 14 bentuk layanan publik yang bersifat komersial itu, meliputi
a. seminar dan konferensi komersial;
b. restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek;
c. konser musik;
d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. pameran dan bazar;
f. bioskop;
g. nada tunggu telepon;
h. bank dan kantor;
i. pertokoan;
j. pusat rekreasi;
k. lembaga penyiaran televisi;
l. lembaga penyiaran radio;
m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
n. usaha karaoke.

Apabila Saudara melakukan pemutaran di salah satu area yang disebutkan di atas, maka wajib untuk membayar royalty, sedangkan pemutaran yang berasal dari aplikasi-aplikasi resmi atau tidak , bukan menjadi faktor untuk terlepas dari pembayaran royalti, tetapi hal itu diatur dalam hal tindak pidana pemalsuan hak cipta atau tidak yang diatur dalam secara khusus dalam ancaman pidana Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

2. CD Original bisa diputar di toko saudara dengan tetap membayar royalty kepada LMKN. Sebagai panduan dalam melakukan pembayaran sebagai penggunaan secara komersial dapat diketahui dalam situs https://www.lmkn.id/pengguna-komersial/

LMKN dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.

LMKN dibentuk untuk memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait dengan masyarakat. Sesuai undang-undang, LMKN adalah institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Penetapan jumlah Royalti didasarkan kepada jenis-jenis Pertokoan sebagai berikut:
1.Supermarket
2.Pasar Swalayan (Department Store)
d.Kompleks Pertokoan (Mall)
4.Toko
5.Distro
6.Salon Kecantikan
7.Pusat Kebugaran (Gym, Fitness Centre, etc)
8.Arena Olah Raga (termasuk untuk Bowling, Ice Skating, Billiard)
9.Ruang Pamer (Show Room)

Tarif Royalti untuk Pertokoan dihitung berdasarkan Luas Ruang Pertokoan tiap meter persegi (per m2) per tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:

Ketentuan tarif Royalti untuk Pertokoan dihitung berdasarkan Luas Ruang Pertokoan tiap meter persegi (per m2) per tahunKetentuan tarif Royalti untuk Pertokoan dihitung berdasarkan Luas Ruang Pertokoan tiap meter persegi (per m2) per tahun Foto: dok. istimewa


Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu permasalahan yang saudara alami.

Tentang detik's Advocate ada di halaman selanjutnya:

Simak video 'Putar Lagu dan Musik Secara Komersial Wajib Bayar Royalti':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT