Anggota KPU Kaur, Bengkulu, Meixxy Rismanto dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Majelis menilai Meixxy Rismanto melanggar etik karena melakukan video call sex.
Sejumlah fakta terkait skandal video call sex tersebut terungkap, dari mulai Meixxy mengaku dijebak, adanya satu anggota majelis DKPP menilai Meixxy Rismanto tidak layak dipecat, hingga terungkap Meixxy pernah dihukum kasus plagiat.
Berikut ini fakta-fakta terkait skandal VCS itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. DKPP Pecat Anggota KPU di Bengkulu karena Skandal VCS
Majelis DKPP menilai Meixxy Rismanto melanggar etik karena melakukan video call sex. Satu anggota majelis DKPP menilai Meixxy Rismanto tidak layak dipecat.
"Teradu terbukti melakukan tindakan yang meruntuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga penyelenggara Pemilu dengan cara mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila (video call sex)," demikian bunyi putusan DKPP yang dilansir website-nya, Rabu (3/11/2021).
Meixxy Rismanto mengakui wajah dan kalung yang digunakan oleh laki-laki dalam rekaman video adalah milik Teradu. Tindakan Teradu melayani dan menikmati aktivitas seksual melalui panggilan video asusila (video call sex) saat melaksanakan tugas kedinasan tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika.
"Teradu seharusnya memiliki sense of ethics dengan segera menghentikan atau menutup pesan (chat), telepon (phone) atau panggilan video (video call) yang tidak wajar berisi konten asusila," kata majelis yang dibacakan pada sidang siang ini.
Alih-alih bersikap moralis, Teradu justru melayani dan menikmati panggilan video asusila tersebut diikuti gerakan seks secara telanjang yang dibuktikan dengan rekaman video berdurasi 1 menit 15 detik. Terungkap fakta dalam persidangan, Teradu bersikap permisif dan bergeming menyikapi beredarnya rekaman panggilan video asusila (video call sex).
"Teradu tidak melakukan tindakan apapun untuk menjaga martabat dirinya, keluarga serta lembaganya," beber majelis yang diketuai Muhammad.
Meixxy Rismanto juga tidak terusik dengan pemberitaan media tentang video asusila yang tersebar luas di kalangan masyarakat meskipun berita tersebut melibatkan dirinya. Sikap dan tindakan Teradu telah meruntuhkan marwah lembaga penyelenggara Pemilu.
"Berkenaan dengan alibi Teradu sebagai korban pemerasan dengan modus panggilan video asusila (video call sex), DKPP menilai tidak terdapat alat bukti yang meyakinkan," beber majelis yang beranggotakan Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi.
"Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Meixxy Rismanto, selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur sejak Putusan ini dibacakan," putus majelis.
Lihat juga video 'Waspada! Ini Modus Pemerasan Via Video Call Sex':
2. Anggota KPU yang Dipecat Ngaku Jadi Korban Pemerasan VCS
Anggota KPU Kaur, Bengkulu, Meixxy Rismanto dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran etik karena melakukan video call sex (VCS). Meixxy menjelaskan soal VCS tersebut.
Dia mengaku pada 1 Februari sekitar pukul 10.00 WIB menerima panggilan video dari nomor yang tidak tersimpan di ponselnya. Setelah permintaan panggilan video diterima, ternyata tampil video porno.
"Terus saya angkat terlihat video porno dan saya matikan langsung, setelah panggilan WhatsApp itu, tidak selang berapa lama masuk di WhatsApp saya meminta uang," kata Teradu seperti dilihat di situs DKPP, Rabu (3/11/2021).
Dia mengaku pihak yang mengirim pesan WA tidak menyebutkan nominal uang yang diminta. Namun dia diancam rekaman video call akan disebar.
"Saya bilang silakan karena memang saya tidak pernah melakukan hal seperti yang diadukan oleh pengadu," ujarnya.
Teradu menilai ada modus pemerasan dalam kasus tersebut. Saat itu dia berada di Hotel Mercure Harmoni Jakarta.
Dia mengatakan, pada 2 Februari 2021, KPU Kaur akan menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020. Agenda sidang saat itu ialah mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu dan Pengesahan Alat Bukti.
"Oleh sebab itu, saya sebagai Ketua KPU Kaur pada saat itu menyadari banyak pihak yang akan mengganggu konsentrasi kami KPU Kaur," kata dia.
Dia menyatakan membantah keras tuduhan terhadapnya. Dia mengatakan pemberitaan terhadapnya juga tidak berdasar.
"Saya Teradu membantah keras hal itu, hal itu tidak pernah saya lakukan. Pemberitaan tersebut diduga ada pihak-pihak yang akan menghancurkan nama baik Teradu dan nama baik institusi Teradu KPU Kabupaten Kaur," ujarnya.
"Dilihat dari unsur berita tidak memenuhi syarat dan diduga berita hoax dan dugaan Teradu, ini telah didesain dengan baik untuk mempengaruhi hasil Pilkada Kaur Tahun 2020," tambah dia.
3. 1 Majelis DKPP Tak Setuju Pemecatan Meixxy soal Skandal VCS
Anggota KPU Kaur Bengkulu Meixxy Rismanto dipecat DKPP usai beredarnya video call sex (VCS). Satu anggota majelis DKPP menilai Meixxy tidak layak dipecat.
Anggota majelis DKPP Pramono Ubaid Tanthowi memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Dia menilai hukuman di atas tidak tepat.
Pramono menilai sikap Teradu memang tidak sesuai dengan nilai-nilai etika penyelenggara pemilu maupun nilai-nilai agama yang baik. Namun dalam pandangan Pamono, perbuatan Teradu bukan berasal dari inisiatifnya sendiri.
"Tindakan Teradu juga tidak memiliki niat jahat (mens rea). Sebaliknya, posisi Teradu adalah korban dari sindikat mafia kejahatan seksual melalui sarana digital, yakni sejenis phone sex," kata Pramono Ubaid Tanthowi.
Dalam posisi itu, Teradu telah masuk jebakan yang dipasang suatu jaringan sindikat, yakni dengan mengangkat telepon yang memang bukan dimaksudkan untuk melakukan pembicaraan. Namun langsung berisi video adegan dewasa yang ditayangkan melalui perangkat elektronik lain, baik berupa telepon genggam, laptop, atau PC.
"Kesalahan Teradu adalah tidak segera mengakhiri/memutus panggilan telepon yang berisi video adegan dewasa tersebut, sehingga memungkinkan jaringan sindikat untuk merekam respons Teradu dalam bentuk video dan/atau foto," tutur Pramono Ubaid Tanthowi.
"Jaringan sindikat biasanya akan segera menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video/foto hasil rekaman tersebut jika permintaan uang tersebut tidak dipenuhi. Sehingga, dalam pandangan saya, Teradu bukanlah pelaku aktif, namun harus diposisikan sebagai korban kejahatan sindikat mafia yang profesional," ucapnya.
"Bahwa perbuatan Teradu tidaklah terkait dengan kedudukan dirinya sebagai penyelenggara Pemilu. Hal ini berbeda dengan perkara-perkara serupa sebelumnya di mana bukti foto atau video yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan perkara merupakan hasil rekaman atas suatu hubungan terlarang antara seorang penyelenggara pemilu dengan jajaran sekretariat atau dengan jajaran di bawahnya," ujar Pramono.
Hubungan yang terjadi adalah antara Teradu dan sesuatu yang anonim, bukan dengan seseorang yang memiliki identitas hukum. Betul bahwa tindakan Teradu dengan menerima telepon yang ternyata berisi adegan dewasa tersebut tidak dapat dibenarkan. Demikian juga dengan panjang durasi video yang menyiratkan bahwa Teradu 'menikmati' perangkap yang menjeratnya.
"Namun perbuatan Teradu seharusnya dipandang masuk ranah privat, yang tidak terkait dengan kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, seharusnya Teradu perlu dijatuhi sanksi peringatan keras agar di kemudian hari lebih waspada dan lebih peka, sehingga di kemudian hari Teradu menyadari bahwa semua tindakan pribadinya akan selalu memiliki konsekuensi terhadap kedudukannya sebagai seorang penyelenggara pemilu," demikian pertimbangan Pramono Ubaid Tanthowi yang ditolak majelis.
4. Pernah Dihukum karena Kasus Plagiat
Anggota KPU Kaur, Bengkulu, Meixxy Rismanto, dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melakukan video call sex (VCS). Sebelum kasus ini, Meixxy pada awal 2021 juga disanksi keras atas kasus plagiat.
Meixxy diputus bersalah melakukan plagiat dalam persidangan yang digelar DKPP pada 25 Januari 2021. Meixxy dijatuhi sanksi peringatan keras dan dicopot dari jabatan Ketua KPU Kaur.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua tetap kepada Teradu Meixxy Rismanto selaku Ketua KPU Kabupaten Kaur sejak dibacakannya putusan ini," ucap ketua majelis Muhammad saat membacakan putusan 158-PKE-DKPP/XI/2020, seperti dilansir di situs DKPP, 10 Februari 2021.
Meixxy diadukan karena menyerahkan makalah dan karya tulis ilmiah yang bukan hasil karya sendiri. Makalah dan karya tulis itu merupakan syarat pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Kaur periode 2018-2023.
"Teradu tidak dapat menunjukkan draf makalah ataupun bukti lain yang menunjukkan Pengadu hanya bertugas melakukan pengetikan. Keterangan Teradu bahwa teknis pengetikan disarikan dari hasil diskusi antara Teradu dan Pengadu tidak rasional sehingga tidak dapat diterima," kata anggota majelis Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.
Meixxy melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a juncto Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Dengan demikian, dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP," tandas Ida.
5. KPU Bengkulu Prihatin Meixxy Dipecat Gegara VCS
Komisioner KPU Kaur, Meixxy Rismanto, dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua KPU Bengkulu, Irwan Saputra, mengaku prihatin atas kasus yang menjerat Meixxy.
"Tentunya kami sangat prihatin dengan putusan ini di saat kita sedang melakukan konsolidasi persiapan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024," kata Irwan kepada wartawan, Rabu (3/11/2021) malam.
Irwan mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan pemberhentian Meixxy secara resmi oleh KPU RI. Saat ini, pihaknya berupaya menjamin aktivitas KPU Kaur berjalan normal.
"Untuk langkah-langkah selanjutnya, kami menunggu keputusan pemberhentian secara resmi dari KPU RI," sebut dia.
"Yang kita lakukan saat ini adalah monitoring dan supervisi ke KPU Kabupaten Kaur untuk memastikan bahwa aktivitas rutinitas kelembagaan tetap berjalan sebagaimana mestinya," sambung Irwan.
Dia mengatakan pemecatan Miexxy merupakan pelajaran penting. Dia meminta seluruh anggota KPU di Bengkulu untuk menjaga sikap dan perilaku.
"Putusan ini menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara Pemilu untuk menjaga sikap dan perilakunya tidak saja terhadap sesuatu yang terkait dengan aktivitas tahapan Pemilu, tetapi juga pada wilayah privasinya. Ada ekspektasi yang sangat tinggi terhadap integritas penyelenggara Pemilu," sebut Irwan.