Anggota KPU Kaur, Bengkulu, Meixxy Rismanto, dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melakukan video call sex (VCS). Sebelum kasus ini, Meixxy pada awal 2021 juga disanksi keras atas kasus plagiat.
Meixxy diputus bersalah melakukan plagiat dalam persidangan yang digelar DKPP pada 25 Januari 2021. Meixxy dijatuhi sanksi peringatan keras dan dicopot dari jabatan Ketua KPU Kaur.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua tetap kepada Teradu Meixxy Rismanto selaku Ketua KPU Kabupaten Kaur sejak dibacakannya putusan ini," ucap ketua majelis Muhammad saat membacakan putusan 158-PKE-DKPP/XI/2020, seperti dilansir di situs DKPP, 10 Februari 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meixxy diadukan karena menyerahkan makalah dan karya tulis ilmiah yang bukan hasil karya sendiri. Makalah dan karya tulis itu merupakan syarat pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Kaur periode 2018-2023.
"Teradu tidak dapat menunjukkan draf makalah ataupun bukti lain yang menunjukkan Pengadu hanya bertugas melakukan pengetikan. Keterangan Teradu bahwa teknis pengetikan disarikan dari hasil diskusi antara Teradu dan Pengadu tidak rasional sehingga tidak dapat diterima," kata anggota majelis Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.
Meixxy melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a juncto Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Dengan demikian, dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP," tandas Ida.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak video 'Komisioner KPU: Kita Optimalkan Pemanfaatan Teknologi untuk Pemilu 2024':
Sebelumnya, Meixxy dipecat DKPP karena terbukti melanggar etik. Pelanggaran etik yang dilakukan Meixxy adalah melakukan VCS.
"Teradu terbukti melakukan tindakan yang meruntuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga penyelenggara pemilu dengan cara mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila (video call sex)," demikian bunyi putusan DKPP yang dilansir website-nya, Rabu (3/11/2021).
Namun ada satu anggota majelis DKPP menilai berbeda. Seorang majelis DKPP itu menilai Meixxy Rismanto tidak layak dipecat.
Meixxy juga sudah menjelaskan soal kasus VCS yang menimpanya. Meixxy mengaku, pada 1 Februari sekitar pukul 10.00 WIB, menerima panggilan video dari nomor yang tidak tersimpan di ponselnya. Setelah permintaan panggilan video diterima, ternyata tampil video porno.
"Terus saya angkat terlihat video porno dan saya matikan langsung. Setelah panggilan WhatsApp itu, tidak selang berapa lama masuk di WhatsApp saya meminta uang," kata Teradu seperti dilihat di situs DKPP, Rabu (3/11).