Uji Emisi Kendaraan di Ibu Kota Tuai Keluh Kesah Warga

Round-Up

Uji Emisi Kendaraan di Ibu Kota Tuai Keluh Kesah Warga

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 04 Nov 2021 22:34 WIB
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan roda dua maupun empat. Antusias warga yang ingin uji emisi mengakibatkan antrean panjang.
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta -

Pemprov DKI mewajibkan warga melakukan uji emisi kendaraannya. Namun kebijakan ini dikeluhkan sejumlah warga.

Sanksi tilang bagi warga yang kendaraannya belum lolos uji emisi akan diberlakukan mulai 13 November. Polda Metro Jaya menyatakan sanksi tilang uji emisi adalah opsi terakhir.

Mulai hari ini, warga pun berbondong-bondong antre untuk melakukan uji emisi kendaraannya. Di bengkel uji emisi parkiran IRTI Monas, Jakarta Pusat, tampak antrean motor dan mobil mengular sekitar 100 meter. Sebanyak 50 motor dan 30 mobil sudah mengantre untuk uji emisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kuota uji emisi di lokasi habis per pukul 08.15 WIB. Salah satu warga Bekasi, Jawa Barat, Januar M Rizky (28), meminta pemerintah mengkaji kebijakan penilangan. Menurutnya, terlalu cepat jika penilangan itu berlaku pada 13 November mendatang.

Dia mengeluhkan tenggat penerapan tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi yang relatif singkat. Sementara itu, menurutnya, titik bengkel uji emisi yang tersedia masih sedikit.

ADVERTISEMENT

"Menurut saya, untuk ke depannya, kalau ada hal-hal seperti ini lagi, dikasih jangka waktu yang lumayan panjang, karena jumlah kendaraan di Jakarta ini baik motor dan mobil itu kan sangat banyak," ujar Januar, Kamis (4/11/2021).

"Dengan fasilitas yang minim dan waktu yang singkat itu, masyarakat jadi berbondong-bondong menuju ke bengkel emisi," sambung dia.

Hal serupa diutarakan Budi Santoso (51) asal Jatinegara, Jakarta Timur. Dia menilai aturan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi pada 13 November nanti tak sesuai dengan jumlah bengkel yang tersedia di lapangan.

"Punishment untuk tanggal 13 itu terlalu cepat ya, karena kan tempat pengujian emisinya itu tidak banyak, terbatas," kata Budi.

Budi mengaku telah datang ke bengkel uji emisi di parkiran IRTI Monas dan antre. Namun dia ditolak lantaran kuota sudah habis.

Hal serupa terjadi di bengkel kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Sejumlah warga kesal lantaran kuota uji emisi kendaraan habis.

Dadi mengaku datang jauh-jauh dari Bekasi untuk antre uji emisi kendaraan. Namun Dadi harus gigit jari karena tak kebagian kuota.

"Saya jauh-jauh macet, habis. Dari Bekasi," ujarnya.

Dadi berharap Pemprov DKI menyediakan kapasitas yang banyak dalam uji emisi kendaraan. Selain itu, dia turut mengeluhkan penerapan kebijakan uji emisi di masa pandemi ini. Alasannya, kondisi ekonomi masyarakat belum pulih.

"Nanti giliran saya ditilang tanggal 13, siapa yang mau tanggung jawab. Kita kan mau ngikutin peraturan pemerintah. Saya baru datang, saya baca dari jam 07.00-14.00 WIB tidak pakai kuota," ujarnya.

Pemotor lain bernama Catur merasa kecewa karena kehabisan kuota uji emisi kendaraan di bengkel kantor DLH DKI Jakarta. Padahal dia sudah rela minta izin tidak bekerja.

"Sebenarnya kecewa. Antrean banyak. Izin (tidak bekerja) dulu buat uji emisi," ucap Catur.

Kini, Catur terpaksa mencari tempat uji emisi kendaraan berbayar di daerah lain. "Ya mau nggak mau saya nyari yang bayar. Habis waktu antre begini," pungkasnya.

Antusiasme Warga Tinggi

Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DLH DKI Jakarta Tiyana Broto Adi mengatakan antusiase warga untuk uji emisi kendaraan sangat tinggi. Jadi beberapa bengkel kelebihan kapasitas.

"Iya (overkapasitas). Antusias masyarakat sangat membeludak," katanya.

Bengkel DLH DKI Jakarta menyediakan 300 kuota untuk uji emisi kendaraan. Kuota 150 diperuntukkan bagi mobil dan 150 lainnya untuk sepeda motor. Tiyana menyebut warga ramai ikut uji emisi karena Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Tilang Opsi Sanski Terakhir

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan pihaknya tak akan serta-merta memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Tahap awal, polisi akan melakukan sosialisasi dan teguran kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi.

"Sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran, dan teguran itu sanksi juga. Jadi, kalau kita lihat trennya, kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan teguran sanksi," kata Argo.

Argo mengatakan pihaknya mendukung upaya Pemprov DKI terkait uji emisi ini. Namun sosialisasi perlu lebih digalakkan lagi agar uji emisi kendaraan mencapai setidaknya 50 persen dari total jumlah kendaraan yang ada di DKI Jakarta.

"Sekarang kan kendaraan di Jakarta ada lebih dari 9 juta kendaraan bermotor kalau tidak salah. Nah, ini apakah Dishub sudah mengecek (uji emisi kendaraan), sudah ada berapa," katanya.

Dia menuturkan penindakan sanksi tilang akan menjadi opsi paling akhir yang diambil petugas yang berjaga di lapangan.

"Tapi itu (tilang) the last option. Kami akan maksimalkan dulu teguran," tutur Argo.

Halaman 2 dari 2
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads