Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi per 13 November 2021. Aturan tersebut dinilai memberatkan warga di tengah pandemi Corona.
Sanksi tilang terkait uji emisi itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor mewajibkan kendaraan roda dua dan roda empat lulus uji emisi.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Dr Trubus Rahadiansyah, menilai kebijakan tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi tidak tepat diberlakukan saat ini. Trubus menilai kondisi ekonomi warga Jakarta belum normal gara-gara pandemi Corona yang masih melanda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan itu diterapkan sekarang tidak tepat. Masalahnya itu kita sekarang mengalami pandemi COVID, masyarakat baru bermobilitas, pelonggaran baru dibuka, sehingga selama 2 tahun masyarakat terdampak COVID ini mengalami daya beli turun, konsumsi rumah tangga juga memprihatinkan, tabungan juga sudah habis," kata Trubus kepada wartawan, Rabu (3/11/2021) malam.
Trubus mengatakan Pergub Nomor 66 yang dikeluarkan Anies bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Trubus menilai Anies seharusnya mendesak uji emisi dilakukan secara nasional.
"Bahwa amanat UU Nomor 22 itu bersifat nasional. Jadi pemberlakuannya itu harus bersifat nasional meskipun Jakarta punya Pergub 66. Tapi bagi saya tidak bisa Jakarta menerapkan tersendiri. Perintah UU kan bersifat nasional, UU Lalu Lintas itu," ujar Trubus.
"Kalau DKI Jakarta menerapkan sendiri, harusnya DKI Jakarta justru mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian LHK memberlakukan uji emisi itu sebagai kebijakan yang nasional," imbuhnya.
Dia juga menyoroti tilang Rp 250 ribu untuk roda dua dan Rp 500 ribu untuk roda empat yang tak lolos uji emisi. Trubus menilai sanksi tilang seharusnya dihindari saat ini.
"Menurut saya, itu tidak tepat untuk sekarang ini. Harusnya malah cukup diberi edukasi sekarang. Jadi edukasi saja kepada masyarakat. Misalnya yang belum uji emisi segera uji emisi. Kalau misalkan nanti tertangkap saat razia itu, mereka cukup diedukasi saja supaya mereka melakukan uji emisi," ucapnya.
Pemberlakuan tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi dimulai pada 13 November 2021. Dari sisi teknis, Trubus menilai warga Jakarta akan berbondong-bondong ke bengkel uji emisi dan justru berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Corona.
"Saya kira itu akan ada dampak kalau memang itu akan menimbulkan--bahasanya itu--setidaknya kerumunan, antrean. Ini kan harusnya dihindari. Tentu ini kan harusnya sifatnya gratis juga, ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta," tuturnya.
Simak video 'Sanksi Uji Emisi Berlaku 13 November, Riza: Harus Dilakukan':