Pakar Trisakti Kritik Tilang Uji Emisi Kendaraan: Tak Tepat, Cukup Edukasi

Pakar Trisakti Kritik Tilang Uji Emisi Kendaraan: Tak Tepat, Cukup Edukasi

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 04 Nov 2021 09:00 WIB
Trubus Rahadiansyah, pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti. (Dok Pribadi Trubus)
Trubus Rahadiansyah, pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti. (Dok Pribadi Trubus)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi per 13 November 2021. Aturan tersebut dinilai memberatkan warga di tengah pandemi Corona.

Sanksi tilang terkait uji emisi itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor mewajibkan kendaraan roda dua dan roda empat lulus uji emisi.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Dr Trubus Rahadiansyah, menilai kebijakan tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi tidak tepat diberlakukan saat ini. Trubus menilai kondisi ekonomi warga Jakarta belum normal gara-gara pandemi Corona yang masih melanda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan itu diterapkan sekarang tidak tepat. Masalahnya itu kita sekarang mengalami pandemi COVID, masyarakat baru bermobilitas, pelonggaran baru dibuka, sehingga selama 2 tahun masyarakat terdampak COVID ini mengalami daya beli turun, konsumsi rumah tangga juga memprihatinkan, tabungan juga sudah habis," kata Trubus kepada wartawan, Rabu (3/11/2021) malam.

Trubus mengatakan Pergub Nomor 66 yang dikeluarkan Anies bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Trubus menilai Anies seharusnya mendesak uji emisi dilakukan secara nasional.

ADVERTISEMENT

"Bahwa amanat UU Nomor 22 itu bersifat nasional. Jadi pemberlakuannya itu harus bersifat nasional meskipun Jakarta punya Pergub 66. Tapi bagi saya tidak bisa Jakarta menerapkan tersendiri. Perintah UU kan bersifat nasional, UU Lalu Lintas itu," ujar Trubus.

"Kalau DKI Jakarta menerapkan sendiri, harusnya DKI Jakarta justru mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian LHK memberlakukan uji emisi itu sebagai kebijakan yang nasional," imbuhnya.

Dia juga menyoroti tilang Rp 250 ribu untuk roda dua dan Rp 500 ribu untuk roda empat yang tak lolos uji emisi. Trubus menilai sanksi tilang seharusnya dihindari saat ini.

"Menurut saya, itu tidak tepat untuk sekarang ini. Harusnya malah cukup diberi edukasi sekarang. Jadi edukasi saja kepada masyarakat. Misalnya yang belum uji emisi segera uji emisi. Kalau misalkan nanti tertangkap saat razia itu, mereka cukup diedukasi saja supaya mereka melakukan uji emisi," ucapnya.

Pemberlakuan tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi dimulai pada 13 November 2021. Dari sisi teknis, Trubus menilai warga Jakarta akan berbondong-bondong ke bengkel uji emisi dan justru berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Corona.

"Saya kira itu akan ada dampak kalau memang itu akan menimbulkan--bahasanya itu--setidaknya kerumunan, antrean. Ini kan harusnya dihindari. Tentu ini kan harusnya sifatnya gratis juga, ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta," tuturnya.

Simak video 'Sanksi Uji Emisi Berlaku 13 November, Riza: Harus Dilakukan':

[Gambas:Video 20detik]



Tilang Uji Emisi

Mulai bulan ini, kendaraan yang belum ikut uji emisi dan belum lulus uji emisi akan ditilang. Sanksi tilang diberlakukan mulai 13 November 2021. Uji emisi ini wajib bagi kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua.

Pengendara yang melanggar ketentuan uji emisi akan dikenai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besaran denda maksimal untuk sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi sebesar Rp 250 ribu, sementara kendaraan roda empat terkena denda maksimal Rp 500 ribu.

Kewajiban uji emisi kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor.

Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang jadi sasaran uji emisi adalah kendaraan yang batas usianya lebih dari 3 tahun. Kendaraan yang wajib uji emisi adalah kendaraan yang beroperasi di wilayah Jakarta.

Polisi Tegaskan Tilang Opsi Terakhir

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan pihaknya tak akan serta-merta memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Tahap awal, polisi akan melakukan sosialisasi dan teguran kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi.

"Sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran, dan teguran itu sanksi juga. Jadi, kalau kita lihat trennya, kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan teguran sanksi," kata Argo saat dihubungi, Rabu (3/11).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads